banner 728x250

Penyerahan SK Perhutanan Sosial, Wagub: Sulteng 26 SK dengan Luas 28.448 Ha untuk 6.823 KK

Foto:Humas Setprov Sulteng

BANGGAIPOST.COM,Palu- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Mamun Amir, Mewakili Gubernur bersama Kapuslu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maryana Lubis, Mengikuti Secara Virtual , Penyerahan SK Hutan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA ) Oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo dari Humbang Hasundutan Sumut, Kamis , 3 January 2022.

Presiden RI Joko Widodo pada penyerahan SK Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), berharap agar petani hutan untuk terus semangat dan konsisten dalam mengawal Program Strategis Nasional, seperti Perhutanan Sosial dan TORA, mengangkat kesejahteraan masyarakat dan sekaligus sebagai bukti pemerintah hadir di seluruh pelosok negeri.

Program Reforma Agraria melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial, bertujuan untuk pemerataan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat,
pengurangan dispute atau konflik tenurial, dan untuk pengentasan kemiskinan, yang memerlukan percepatan realisasi di lapangan.

Sampai dengan Januari 2022 sudah diterbitkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial seluas 4.901.419,64 Ha, dengan jumlah Surat Keputusan Persetujuan/Hak sebanyak
7.478 Unit bagi masyarakat sejumlah 1.049.170 Kepala Keluarga.

Khusus untuk Hutan Adat, yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, saat ini telah ditetapkan sebanyak 75.443 Ha, SK ini menegaskan sebanyak 88 Unit Hutan Adat (44.808 Kepala Keluarga).

Sementara itu, juga akan segera ditetapkan lagi Hutan adat yaitu seluas 1.091.109 Ha,
bila sudah ada penetapan tentang Satuan Masyarakat Adatnya.

Penetapan WILHA (Wilayah Indikatif Hutan Adat) atau calon Hutan Adat menjadi Hutan Adat, sesuai UU bisa dilakukan bila sudah ada penetapan tentang Satuan Masyarakat Hutan Adat pada wilayah calon hutan adat lk 1,1 juta Ha tersebut, yang ditetapkan dengan Perda atau SK Bupati.

“Saya sangat paham tidak mudah melakukan penetapan Perda Satuan Masyarakat Adat oleh Daerah (Pemda dan DPRD) dan oleh karena itu, saya meminta untuk dilakukan fasilitasi oleh pemerintah untuk penyelesaian Perda,”tutur Presiden.

Fasilitasi bisa dilakukan bersama
para pihak, Pemda Provinsi, Kabupaten/kota, Kementerian terkait seperti KLHK dan juga Kemendagri. Karena bersifat dan dengan pertimbangan kearifan lokal, maka peran kepala desa dan tokoh masyarakat, tokoh adat, aktivis pendamping menjadi penting sebagai sumber informasi obyektif.

Diinformasikan, hingga saat ini, SK Perhutanan Sosial yang telah diserahkan sebanyak 6.755 unit SK, seluas 4.431.752,52 Ha dengan 930.802 KK, sejak pertama kali dilakukan pada Desember 2016 di Kalimantan Tengah, hingga Januari tahun 2021 lalu di istana negara.

Sedangkan untuk progres TORA seluas 2.714.586 Ha, dan telah diserahkan sebanyak 68 SK seluas 89.961,36 Ha di Pontianak pada September 2019.

Pada hari ini akan diserahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial yang telah diterbitkan selama tahun 2021 kepada petani hutan seluruh Indonesia yaitu sebanyak 723 SK, seluas 469.667,12 Ha untuk 118.368 Kepala Keluarga.

Khusus Hutan Adat akan diserahkan
sebanyak 12 SK Penetapan Hutan Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat, dengan total luas 21.288,83 Ha, untuk 6.170 KK dan Surat Keputusan TORA sebanyak 19 unit seluas 30.274 Ha, untuk 5 Provinsi yaitu: Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua.

Dengan diserahkannya SK tersebut, presiden meminta, kepada penerima SK sesegera mungkin melakukan kegiatan pemanfaatan lahannya. Harus dapat memanfaatkan lahan hutan secara optimal, menanami pohon berkayu minimal 50% dari luas arealnya, sisanya ditanam dengan tanaman semusim seperti jagung, kedelai, padi hutan, kopi, buah-buahan dan komoditas lainnya dalam pola agroforestry.

Selain itu, dapat dikembangkan juga usaha silvopasture (usaha ternak) dan
silvofishery usaha perikanan di mangrove. Setelah mendapat akses kelola masyarakat perlu dukungan bibit-bibit unggul yang produktif dari Kementerian LHK dan Kementerian Pertanian.

Perlu di ingat, usaha yang dijalankan
harus menguntungkan, keberlanjutan dan tetap menjaga kelestarian hutan dan
lingkungan.

“Usaha kita melalui Perhutanan Sosial ini untuk perlindungan hutan dan
lingkungan selain untuk ekonomi masyarakat,”tegas Presiden.

Pada Kesempatan Itu Wakil Gubernur Drs. Mamun Amir , Mewakili Gubernur Menyampaikan Ucapan Terimakasih atas perhatian Presiden RI, melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , atas Penyerahan SK Perhutanan Sosial Kepada Masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada tahun 2022 terdapat 26 Surat Keputusan Perhutanan Sosial yang akan diserahkan seluas 28.448 Ha untuk 6.823 Kepala Keluarga.

Penyerahan SK diwakili oleh 30 orang dari 5 (lima) Kelompok pemegang izin akses kelola Perhutanan Sosial yang berada di Kabupaten Sigi 3 Kelompok, di Kabupaten Parigi Moutong 1 Kelompok dan di Kabupaten Donggala 1 Kelompok yaitu:

Hutan Desa Mantikole di Desa Maltikole Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi seluas +531 hektar, dan;
Hutan Desa Palindo di Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi seluas +415 hektar.
Hutan Desa Doda di Desa Doda Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi seluas +503 hektar.
Hutan Desa Oncone Raya di Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Mouting seluas +967 hektar
Hutan Desa Siweli di Desa Siweli Kecamatan Balaesan, Kabupaten Donggala seluas +133 hektar.

Wakil Gubernur juga Meminta agar Masyarakat memanfaatkan kawasan tersebut dengan baik  untuk meningkatkan kesejahtraan bersama keluarga dan lahan tersebut hanya hak pakai dan Berkoordinasi dengan UMKM , untuk  memanfaatkan Ketersedian Modal Kredit Usaha melalui Kerjasama Gubernur dan BRI, untuk Penyalurkan Kredit  Kepada Masyarakat dengan Bunga Ringan dan Tanpa Agunan Plafon Kredit di bawah 100 Jt .

Wakil Gubernur juga meminta masyarakat agar bersama kita siapkan Sulawesi Tengah menjadi Daerah Penyangga Ibu Kota Nusantara di Kalimantan . (Rls)