Berita Utama

Tanggung Jawab di Meja Gubernur: Menata Izin Tambang, Menjaga Masa Depan Banggai Kepulauan


Oleh: Nadjamuddin Mointang,

Analis Kebijakan


Isu tambang batu gamping di Banggai Kepulauan tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai dinamika investasi daerah. Persoalan ini telah berkembang menjadi ujian serius bagi tata kelola perizinan di tingkat provinsi—terutama menyangkut peran dan tanggung jawab gubernur sebagai pengendali strategis dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.

Dalam kerangka hukum yang berlaku, kewenangan perizinan pertambangan sebagian besar berada di tangan pemerintah provinsi. Dengan demikian, setiap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk evaluasi dokumen lingkungan, tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab gubernur sebagai kepala daerah. Di titik ini, publik berhak menuntut konsistensi: apakah izin yang diterbitkan benar-benar melalui prosedur yang sah dan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, atau justru memanfaatkan celah administratif yang berisiko merugikan kepentingan jangka panjang?

Dugaan praktik “pecah kapling” untuk menghindari kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi isu krusial yang harus dijawab secara terbuka. Jika praktik ini benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi teknis administratif, melainkan indikasi lemahnya pengawasan serta pembiaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan. Dalam konteks ini, gubernur tidak cukup hanya berperan sebagai administrator kebijakan, tetapi harus tampil sebagai penjaga integritas sistem perizinan.

Bagikan: