Tanggung Jawab di Meja Gubernur: Menata Izin Tambang, Menjaga Masa Depan Banggai Kepulauan


Oleh: Nadjamudin Mointang,

Analis Kebijakan


Isu tambang batu gamping di Banggai Kepulauan tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai dinamika investasi daerah. Persoalan ini telah berkembang menjadi ujian serius bagi tata kelola perizinan di tingkat provinsi—terutama menyangkut peran dan tanggung jawab gubernur sebagai pengendali strategis dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.

Dalam kerangka hukum yang berlaku, kewenangan perizinan pertambangan sebagian besar berada di tangan pemerintah provinsi. Dengan demikian, setiap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk evaluasi dokumen lingkungan, tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab gubernur sebagai kepala daerah. Di titik ini, publik berhak menuntut konsistensi: apakah izin yang diterbitkan benar-benar melalui prosedur yang sah dan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, atau justru memanfaatkan celah administratif yang berisiko merugikan kepentingan jangka panjang?

Dugaan praktik “pecah kapling” untuk menghindari kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi isu krusial yang harus dijawab secara terbuka. Jika praktik ini benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi teknis administratif, melainkan indikasi lemahnya pengawasan serta pembiaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan. Dalam konteks ini, gubernur tidak cukup hanya berperan sebagai administrator kebijakan, tetapi harus tampil sebagai penjaga integritas sistem perizinan.

Lebih jauh, keputusan perizinan tersebut memiliki implikasi langsung terhadap kawasan bernilai strategis, termasuk destinasi unggulan seperti Danau Paisu Pok. Kawasan ini bukan hanya aset ekologis, tetapi juga sumber ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat lokal. Kerusakan akibat aktivitas tambang tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga berpotensi memutus rantai ekonomi berbasis pariwisata yang mulai tumbuh.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus mendorong penguatan pengawasan dan penertiban izin tambang. Upaya ini semestinya menjadi rujukan bagi pemerintah daerah agar setiap kebijakan yang diambil selaras dengan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan. Ketidaksinkronan antara pusat dan daerah bukan hanya melemahkan efektivitas kebijakan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik.

Karena itu, langkah mendesak yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin yang telah terbit. Transparansi proses, keterlibatan publik, serta penegakan standar lingkungan yang ketat harus menjadi prioritas utama. Gubernur memiliki mandat dan kewenangan untuk memastikan bahwa setiap izin tidak menjadi pintu masuk bagi kerusakan yang tak dapat dipulihkan.

Opini ini tidak dimaksudkan untuk menolak pembangunan, melainkan menegaskan bahwa pembangunan yang baik adalah pembangunan yang bertanggung jawab. Perizinan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi instrumen strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Pada akhirnya, kualitas kepemimpinan diuji dari keberanian mengambil keputusan yang mungkin tidak populer, tetapi benar secara hukum dan moral. Dalam konteks Banggai Kepulauan, tanggung jawab itu kini berada di meja gubernur. Keputusan hari ini akan menentukan apakah daerah ini tetap lestari, atau justru menjadi contoh bagaimana kelalaian kebijakan mengorbankan masa depan.(*)