BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Wakil Ketua 1 DPRD Bangga Wardani Murad Husaini menggelar reses pertanggungjawaban APBD tahun 2024 di Proyek Pembangunan Pasar Simpong, Rabu 21 Mei 2025.
Saat di lokasi, Aleg Fraksi Gerindra ini menemukan sejumlah temuan terkait kondisi fisik bangunan. Salah satunya, adanya dinding yang retak.
“Ini belum apa-apa sudah retak,”ucapnya sembari menunjuk bagian bangunan tersebut.
Praktis, temuan ini dapat menjadi indikasi adanya masalah pada konstruksi bangunan atau kerusakan akibat faktor lingkungan alam.
Tidak hanya itu, Wardani juga menemukan sejumlah problem pada konstruksi bangunan, yang nantinya menjadi catatan penting Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan atau penanganan lebih lanjut.
“Informasi yang kami dapatkan, bangunan pasar belum diserahterimakan karena pembuatan halaman pavingnya belum selesai. Selain itu, kami juga menemukan kondisi pintu-pintu los di lantai dua tak bisa tertutup rapat, sementara di lantai 3 (Food Area) saya melihat bangunannya tidak rapi, belum selesai,”bebernya.
Menjadi masukan juga terkait kapasitas Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang tak sesuai kebutuhan. Seharusnya IPAL yang dibutuhkan dengan kapasitas 10.000 liter, namun yang di pakai IPAL berkapasitas 5.000 liter.
“Menurut pengelolah yang diberi tanggungjawab di pasar, IPALnya memang kurang, yang ada 1 IPAL hanya berkapasitas 5.000 liter, yang dibutuhkan harusnya kapasitas 10.000 liter. Sementara terpasang hanya ada 2 IPAL, sehingga perlu dilakukan penambahan 2 IPAL lagi, pada sisi kiri pasar dan bagian belakang,”terangnya.
“Menjadi masalah juga air limbahnya di buang di got, tetapi gotnya tidak berfungsi karena di penuhi sampah. Got dibangun tidak berdasarkan kemiringan. Ini anggaran besar, tapi hasilnya tidak sesuai yang diharapkan. Dibagian lain juga terdapat genangan air, karena sisi kiri dan kanan bangunan, tidak memiliki saluran air,”pungkasnya.
TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Terkait pembangunan Pasar Simpong yang baru, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, menemukan kekurangan volume pada pekerjaan pengecoran plat lantai beton.
Temuan ini tercatat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.
Disebutkan, berdasarkan pemeriksaan fisik pada tanggal 7 Oktober 2024 dan 14 November 2024 bersama PPK, PPTK, pengawas lapangan, penyedia, konsultan pengawas dan Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pengecoran plat lantai beton sebesar Rp35.570.184,65.
Dalam kontrak, terdapat pekerjaan beton sebesar Rp1.145.290.116,41 dengan mutu beton rencana adalah f’c 21 MPa, terdiri atas delapan bagian struktur beton fc 21 MPa.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen hasil uji beton segar diketahui bahwa mutu beton terlaksana di bawah mutu beton rencana yang nilainya melebihi penurunan mutu beton yang diizinkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6880-2016, yaitu sebesar 3,5 MPa, sehingga berakibat adanya potensi pada kegagalan struktur beton.
Atas permasalahan tersebut, BPK bersama dengan PPK, PPTK, penyedia, dan Inspektorat telah melakukan pengambilan sampel beton inti (core) tanggal 15 November 2024, dengan melibatkan tenaga ahli konsultan perencana untuk melakukan kajian pada plat lantai 2 dan plat lantai 3 untuk mendapatkan pembanding hasıl uji kuat tekan beton terlaksana.
Pengujian mutu beton menunjukkan rata-rata mutu beton terlaksana pada plat lantai 2 sebesar 12,78 MPa (turun 39,14% dari mutu rencana Sc 21 MPa), serta plat lantai 3 sebesar 11,7 MPa (turun 44,29% dari mutu rencana fc 21 MPa).
Selisih penurunan mutu beton terlaksana tersebut melebihi penurunan mutu beton inti yang diizinkan dalam SNI-6880-2016, yaitu rata-rata pengujian beton inti dinilai memadai minimal 85% dari f’c.
Dalam dokumen LHP BPK di sebutkan, atas kondisi ini, PPK Dinas PUPR, konsultan pengawas, dan penyedia memberikan penjelasan sebagai berikut:
a) Konsultan pengawas dan penyedia tidak pernah melakukan pengecekan laporan hasil pengujian mutu beton berdasarkan hasil pengujian sampel beton segar yang telah diujikan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Peralatan dan Pengujian Mutu Dinas PUPR Kabupaten Banggai,
b) Konsultan pengawas dan penyedia, dalam melaksanakan pencampuran beton, dilakukan berdasarkan dokumen Job Mix Design (JMD) yang dikeluarkan UPTD Peralatan dan Pengujian Mutu Dinas PUPR Kabupaten Banggai, dan tidak pernah membuat Job Mix Formula (IMF), trial mix ataupun melakukan reviu komposisi campuran sampai dengan pekerjaan pengecoran elemen struktur terselesaikan,
c) Berdasarkan penurunan mutu beton yang terjadi, tidak terdapat tindaklanjut perubahan metode kerja, penambahan zat odditive, maupun kajian/revis atas penggunaan material penyusun komposisi beton, baik yang dilakukan oleh konsultan pengawas maupun dari pihak penyedia;
d) PPK, pengawas lapangan dan tim teknis Dinas PUPR, tidak mengetahui terkait penurunan sampel mutu beton, dikarenakan, pihak dinas menerima laporan secara langsung dari konsultan pengawas dan penyedia, yang menyatakan bahwa tidak ada permasalahan terkait mutu beton, sehingga pekerjaan tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya. PPK mengetahui penurunan mutu beton setelah pemeriksaan bersama BPK, dan
e) PPK Dinas PUPR akan melakukan penelusuran pada struktur beton terdampak untuk dilakukan pemetaan dan mengupayakan metode perbaikan atas hal tersebut.
Untuk diketahui, pembangunan Pasar Simpong Lanjutan (Tahap 2) dilaksanakan oleh PT WMK berdasarkan Kontrak No. KPA-PBIP/DISPUPR-50300438.3/2024 tanggal 5 April 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp27.477.000.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 250 hari kalender terhitung sejak tanggal 5 April 2024 s.d. 10 Desember 2024 dan masih dalam proses pengerjaan dengan bobot pelaksanaan sampai dengan pemeriksaan fisik sebesar 78,72 persen.
Pekerjaan telah dibayarkan 76,01% kepada penyedia sebesar Rp20.883.908.192,00. Telah dilakukan adendum kontrak berdasarkan dokumen adendum No. 50300438/KONT-ADD. 1/KPA/PBIP-DISPUPR-2024 tanggal 4 November 2024 tentang CCO tanpa mengubah nilai kontrak. (*)