Publik berhak tahu, bencana apa yang dimaksud? Apakah ada data curah hujan ekstrem, kecepatan angin tertentu, atau kejadian geofisika lain yang benar-benar berdampak pada struktur bangunan?”
BANGGAIPOST.COM, LUWUK — Polemik kerusakan Venue Kolam Renang Mirqan di kawasan GOR Kilongan memasuki babak baru.
Jika sebelumnya Dinas PUPR Banggai menyebut keretakan pipa penyangga tribun dan robohnya atap dipicu faktor bencana alam, analis kebijakan Nadjamuddin Mointang justru meminta klaim tersebut dibuktikan secara ilmiah dan administratif.
Menurut Nadjamuddin, dalam tata kelola proyek pemerintah, istilah “bencana alam” atau force majeure tidak bisa sekadar disampaikan melalui pernyataan lisan tanpa dukungan data teknis resmi.
“Dalam proyek konstruksi negara, istilah bencana alam memiliki konsekuensi hukum dan administratif. Jadi tidak cukup hanya diklaim, tetapi harus dibuktikan secara ilmiah,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi respons terhadap penjelasan Kepala Bidang Penataan dan Infrastruktur Permukiman PUPR Banggai, I Putu Jati Arsana, yang sebelumnya menyebut kerusakan venue kolam renang terjadi akibat cuaca ekstrem dan angin kencang.
PUPR menjelaskan, angin menyebabkan atap tribun roboh hingga memberi tekanan pada pipa besi penyangga dan memicu keretakan struktur. Bahkan desain atap kemudian diubah dari bentuk melengkung menjadi datar untuk mengurangi tangkapan angin.
Namun Nadjamuddin mempertanyakan dasar ilmiah dari klaim tersebut. Ia meminta pemerintah daerah membuka data resmi yang menjadi dasar penetapan force majeure.
“Publik berhak tahu, bencana apa yang dimaksud? Apakah ada data curah hujan ekstrem, kecepatan angin tertentu, atau kejadian geofisika lain yang benar-benar berdampak pada struktur bangunan?” ujarnya.
Menurut dia, jawaban atas persoalan itu seharusnya merujuk pada data resmi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau institusi teknis terkait lainnya.
Ia menegaskan, jika memang terjadi kondisi alam luar biasa pada masa pembangunan maupun pemeliharaan proyek, maka pemerintah perlu membuka data BMKG, berita acara pemeriksaan lapangan, audit teknis, hingga rekomendasi konsultan pengawas dan perencana proyek.
“Hal ini penting agar istilah bencana alam tidak ditafsirkan publik sebagai alasan untuk menghindari evaluasi mutu pekerjaan konstruksi,” katanya.
Nadjamuddin menjelaskan, secara akademik retakan pada elemen bangunan tidak selalu identik dengan faktor alam. Dalam ilmu teknik sipil, keretakan juga bisa dipicu mutu material yang rendah, kesalahan desain, lemahnya sambungan struktur, penurunan pondasi, maupun pengawasan proyek yang tidak optimal.
Karena itu, ia menilai proyek bernilai hampir Rp30 miliar tersebut semestinya dibangun dengan standar keamanan dan ketahanan tinggi.
“Bangunan publik harus dirancang menghadapi risiko cuaca dan kondisi lingkungan. Kalau baru beberapa bulan sudah muncul kerusakan struktur, maka evaluasi teknis menjadi keharusan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, keadaan kahar atau force majeure harus memenuhi unsur kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi dan berada di luar kendali para pihak.
“Artinya, penetapan faktor bencana tidak boleh bersifat asumtif,” tegasnya.
Menurut Nadjamuddin, polemik proyek kolam renang Mirqan seharusnya menjadi momentum memperkuat budaya akuntabilitas pembangunan daerah.
“Yang dibutuhkan publik bukan hanya pernyataan bahwa kerusakan sedang diperbaiki, tetapi juga penjelasan teknis yang transparan dan dapat diuji secara ilmiah,” pungkasnya.(Alin)












