(Tanggapan atas Tulisan; Karst Banggai Kepulauan antara perlindungan dan ekploitasi oleh H. SULAEMAN HUSEN.)
Oleh: Nadjamuddin Mointang, Analis Kebijakan
Ulasan tersebut menunjukkan satu hal penting: polemik tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan bukan sekadar perdebatan ekonomi versus lingkungan, melainkan ujian serius terhadap kualitas tata kelola pemerintahan daerah dalam menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dari perspektif pemerhati lingkungan dan analis kebijakan publik, ada beberapa catatan mendasar yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan.
Pertama, pemerintah daerah tidak boleh memandang kawasan karst hanya sebagai cadangan material industri. Dalam dokumen ilmiah maupun regulasi daerah sendiri, karst Banggai Kepulauan telah ditegaskan sebagai ekosistem lindung yang menopang sistem hidrologi, pangan lokal, keanekaragaman hayati, hingga ekonomi masyarakat berbasis pertanian dan wisata alam. Artinya, ketika pemerintah membuka ruang eksploitasi tanpa kehati-hatian, pemerintah sesungguhnya sedang mempertaruhkan daya dukung wilayah kepulauan yang sangat rentan.
