(Tanggapan atas Tulisan; Karst Banggai Kepulauan antara perlindungan dan ekploitasi oleh H. SULAEMAN HUSEN.)
Oleh: Nadjamuddin Mointang, Analis Kebijakan
Ulasan tersebut menunjukkan satu hal penting: polemik tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan bukan sekadar perdebatan ekonomi versus lingkungan, melainkan ujian serius terhadap kualitas tata kelola pemerintahan daerah dalam menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dari perspektif pemerhati lingkungan dan analis kebijakan publik, ada beberapa catatan mendasar yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan.
Pertama, pemerintah daerah tidak boleh memandang kawasan karst hanya sebagai cadangan material industri. Dalam dokumen ilmiah maupun regulasi daerah sendiri, karst Banggai Kepulauan telah ditegaskan sebagai ekosistem lindung yang menopang sistem hidrologi, pangan lokal, keanekaragaman hayati, hingga ekonomi masyarakat berbasis pertanian dan wisata alam. Artinya, ketika pemerintah membuka ruang eksploitasi tanpa kehati-hatian, pemerintah sesungguhnya sedang mempertaruhkan daya dukung wilayah kepulauan yang sangat rentan.
Kedua, dari sudut tata kelola pemerintahan, keberadaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 seharusnya menjadi instrumen pengendali kebijakan, bukan sekadar dokumen normatif. Pemerintah daerah dituntut konsisten antara regulasi dan praktik kebijakan. Jika perda perlindungan karst telah menetapkan fungsi lindung pada sebagian besar kawasan, maka pemberian izin pertambangan di wilayah yang sama akan memunculkan kontradiksi kebijakan dan berpotensi melemahkan legitimasi pemerintah di mata publik.
Dalam perspektif governance modern, konsistensi kebijakan merupakan indikator utama integritas pemerintahan. Publik akan menilai apakah pemerintah benar-benar berpihak pada keberlanjutan, atau justru tunduk pada kepentingan ekonomi jangka pendek.
Ketiga, analisis finansial yang dipaparkan dalam tulisan tersebut cukup penting sebagai pendekatan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Selama ini banyak daerah terjebak pada ilusi peningkatan PAD dari sektor ekstraktif tanpa menghitung biaya ekologis jangka panjang. Padahal kerusakan sumber air, hilangnya produktivitas pertanian, bencana ekologis, dan penurunan kualitas hidup masyarakat merupakan “utang lingkungan” yang nilainya jauh lebih besar daripada penerimaan pajak tambang.
Dalam konteks daerah kepulauan kecil seperti Banggai Kepulauan, krisis air bersih bukan sekadar isu lingkungan, tetapi isu ketahanan daerah. Ketika kawasan karst rusak, dampaknya tidak mudah dipulihkan karena sistem akuifer karst memiliki karakter unik dan sangat sensitif terhadap perubahan bentang alam.
Keempat, polemik ini menunjukkan pentingnya reformasi tata kelola perizinan. Pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan pendekatan administratif dalam menerbitkan izin usaha pertambangan. Harus ada:
Kajian lingkungan strategis yang independen;
Partisipasi publik yang bermakna;
Keterbukaan data konsesi;
Audit daya dukung dan daya tampung lingkungan;
Serta evaluasi kesesuaian RTRW dan perda perlindungan karst.
Tanpa itu, pemerintah berisiko dianggap menjalankan kebijakan yang eksklusif dan minim transparansi.
Kelima, dari perspektif pembangunan daerah, Banggai Kepulauan sesungguhnya memiliki peluang besar membangun ekonomi hijau (green economy). Potensi ekowisata, pertanian lokal, sumber air, dan kekayaan biodiversitas memiliki nilai ekonomi berkelanjutan yang lebih stabil dibanding industri ekstraktif yang bersifat jangka pendek dan meninggalkan kerusakan permanen.
Daerah yang bergantung pada eksploitasi sumber daya alam tanpa pengendalian sering mengalami fenomena “kutukan sumber daya” (resource curse), yakni pendapatan meningkat sesaat tetapi kualitas lingkungan, sosial, dan fiskal daerah justru menurun dalam jangka panjang.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menempatkan perlindungan karst sebagai investasi antar generasi, bukan hambatan investasi. Keberanian pemerintah bukan diukur dari banyaknya izin tambang yang diterbitkan, tetapi dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara ekonomi, ekologi, dan keselamatan ruang hidup masyarakat.
Pada akhirnya, penolakan masyarakat terhadap tambang batu gamping di Banggai Kepulauan harus dibaca sebagai bentuk kesadaran ekologis publik yang mulai tumbuh. Ini merupakan sinyal positif bagi demokrasi lokal. Pemerintah idealnya tidak melihat aspirasi tersebut sebagai ancaman pembangunan, melainkan sebagai mekanisme kontrol sosial agar arah pembangunan tetap berada dalam koridor keberlanjutan, keadilan ekologis, dan kepentingan jangka panjang daerah.*(Nadja88)_












