Klaim “Bencana Alam” Proyek Kolam Renang Banggai Dipertanyakan, Temuan DPRD Ungkap Dugaan Material Tak Standar


Namun klaim tersebut berbeda dengan temuan Wakil Ketua I DPRD Banggai, Wardani Murad Husain, saat melakukan peninjauan langsung dalam agenda reses beberapa waktu lalu. Dalam kunjungannya, Wardani menemukan retakan pada pipa medium yang digunakan sebagai tiang penyangga utama atap tribun. Ia mempertanyakan kualitas bahan yang dipakai dalam proyek bernilai hampir Rp30 miliar tersebut.


BANGGAIPOST.COM, LUWUK — Penjelasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai terkait kerusakan pada proyek Venue Kolam Renang Mirqan di kawasan GOR Kilongan memunculkan polemik baru.

Di satu sisi, pemerintah menyebut keretakan pipa besi penyangga tribun dan robohnya atap sebagai dampak bencana alam atau force majeure akibat cuaca ekstrem. Namun di sisi lain, hasil reses DPRD Banggai justru mengarah pada dugaan lemahnya kualitas material dan perencanaan konstruksi proyek.

Kepala Bidang Penataan dan Infrastruktur Permukiman PUPR Banggai, I Putu Jati Arsana, seperti dikutip media, sebelumnya menjelaskan bahwa kerusakan tersebut dipicu angin kencang yang melanda wilayah Banggai pada masa siaga darurat bencana April–Mei 2026.

Menurutnya, atap tribun roboh akibat terpaan angin sehingga memberi tekanan pada pipa besi penyangga hingga mengalami retak.

“Sedang dalam tahap pelaksanaan pekerjaan kembali akibat adanya bencana alam. Pipa yang mengalami keretakan merupakan bagian dari struktur bangunan yang kini sedang penggantian oleh pihak pelaksana pekerjaan,” jelasnya.

Pihak PUPR juga menyebut desain atap kemudian diubah dari bentuk melengkung menjadi datar guna mengurangi tangkapan angin atau wind load.

Namun klaim tersebut berbeda dengan temuan Wakil Ketua I DPRD Banggai, Wardani Murad Husain, saat melakukan peninjauan langsung dalam agenda reses beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungannya, Wardani menemukan retakan pada pipa medium yang digunakan sebagai tiang penyangga utama atap tribun. Ia mempertanyakan kualitas bahan yang dipakai dalam proyek bernilai hampir Rp30 miliar tersebut.

“Tidak boleh ada detail yang dianggap sepele. Retakan pada pipa bisa menjadi tanda lemahnya pengawasan dan bahan tidak sesuai standar,” tegasnya.

Selain keretakan struktur, DPRD juga menemukan persoalan lain berupa genangan air di lantai satu bangunan akibat desain atap yang dinilai terlalu pendek sehingga air hujan masuk ke area bawah tribun.

Temuan ini memperkuat kritik bahwa persoalan proyek tidak hanya berkaitan dengan cuaca ekstrem, tetapi juga menyangkut aspek desain, kualitas pekerjaan, dan pengendalian mutu konstruksi.

Sejumlah kalangan menilai, jika bangunan publik yang baru selesai tahap awal sudah mengalami kerusakan struktural hanya dalam hitungan bulan, maka alasan force majeure tidak bisa dijadikan satu-satunya penjelasan.

Dalam perspektif teknis konstruksi, keretakan pada elemen penyangga utama biasanya menjadi indikator adanya persoalan serius, mulai dari mutu material yang tidak sesuai spesifikasi, lemahnya sambungan, hingga kesalahan perhitungan beban dan tekanan angin.

Perubahan desain atap pasca-insiden juga dinilai menjadi indikasi bahwa desain awal kemungkinan belum sepenuhnya adaptif terhadap kondisi lingkungan di lokasi proyek.

“Bangunan publik seharusnya dirancang dengan faktor keamanan tinggi terhadap cuaca ekstrem. Kalau baru beberapa bulan sudah mengalami kerusakan struktur, maka publik wajar mempertanyakan kualitas perencanaan dan pengawasan,” ujar analis kebijakan Nadjamuddin Mointang.

Ia menilai, penjelasan force majeure memang dapat dipahami secara administratif, tetapi tidak otomatis menghapus tanggung jawab profesional terhadap mutu pekerjaan.

“Jangan sampai alasan bencana alam justru dipakai untuk menutupi kelemahan desain awal atau penggunaan material yang tidak sesuai standar,” katanya.

Proyek Venue Kolam Renang Mirqan sendiri dibangun secara bertahap menggunakan APBD Kabupaten Banggai dengan total anggaran Rp29,99 miliar.

Tahap I tahun 2025 dialokasikan Rp15 miliar untuk pembangunan struktur dasar dan fasilitas pendukung, sementara tahap II tahun 2026 sebesar Rp14,99 miliar untuk pekerjaan lanjutan.

Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran jasa konsultansi pengawasan mencapai lebih dari Rp1 miliar pada tahap pertama dan Rp665 juta pada tahap kedua.

Besarnya anggaran pengawasan tersebut kini ikut menjadi perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan berjalan efektif hingga kerusakan dini tetap terjadi pada proyek strategis daerah tersebut.

Polemik ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring dorongan DPRD agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas material, desain konstruksi, hingga pelaksanaan pengawasan proyek.(*/alin)