Prabowo Semprot Bunga PNM Mekaar 24 Persen: “Ini Negara Pancasila atau Bukan?”


Program PNM Mekaar sendiri selama ini menyasar pelaku usaha ultra mikro, mayoritas kaum ibu dengan nilai pinjaman berkisar Rp2 juta hingga Rp10 juta


BANGGAIPOST.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik keras terhadap tingginya bunga pinjaman program ultra mikro PNM Mekaar yang mencapai 24 persen per tahun. Pernyataan itu disampaikan saat acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di kompleks Kejaksaan Agung RI, Selasa (13/5/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti ketimpangan akses pembiayaan antara pengusaha besar dan masyarakat kecil. Menurutnya, pengusaha besar bisa memperoleh kredit bank dengan bunga sekitar 9 hingga 10 persen, sementara masyarakat miskin justru dibebani bunga jauh lebih tinggi.

“Banyak orang kaya dikasih 9 persen, orang miskin 24 persen. Ini negara Pancasila atau nggak? Saya nggak paham,” tegas Prabowo dalam potongan pidato yang kini viral di media sosial.

Sorotan itu langsung memicu respons cepat pemerintah. Prabowo disebut meminta agar bunga pinjaman PNM Mekaar segera diturunkan hingga di bawah 9 persen. Bahkan, target bunga 8 persen mulai dibahas pemerintah bersama lembaga pembiayaan negara.

Program PNM Mekaar sendiri selama ini menyasar pelaku usaha ultra mikro, mayoritas kaum ibu dengan nilai pinjaman berkisar Rp2 juta hingga Rp10 juta. Jumlah nasabahnya diperkirakan telah mencapai sekitar 16 juta orang di seluruh Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan pihaknya siap mendukung skema penurunan bunga tersebut. Pemerintah juga menyiapkan opsi subsidi bunga agar selisih pembiayaan tidak membebani lembaga penyalur.

Sementara itu, sejumlah pengamat UMKM menilai langkah Presiden menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai serius membenahi ketimpangan akses modal usaha rakyat kecil. Selama ini, pelaku usaha ultra mikro sering mengeluhkan cicilan tinggi yang membuat keuntungan usaha habis untuk membayar angsuran.

Jika kebijakan itu benar-benar diterapkan, angsuran nasabah diperkirakan akan jauh lebih ringan. Pelaku usaha kecil juga dinilai bisa memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan usaha tanpa tekanan bunga tinggi.

Hingga kini, pihak Permodalan Nasional Madani atau PNM belum menyampaikan rincian resmi terkait mekanisme penyesuaian bunga pasca arahan Presiden tersebut. Namun wacana penurunan bunga sudah menjadi pembahasan nasional dan mendapat perhatian luas publik.(Int/rdk)