BANGGAIPOST,LUWUK – Polemik pembangunan portal di kawasan Pasar Simpong terus bergulir. Setelah aksi damai di jalan, penolakan yang digagas Ikatan Keluarga Generasi Muda Simpong (IKGMS) kini berlanjut ke ruang resmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Banggai, Rabu (22/4/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I Komisi III, Batia Sisilia Hajar, itu menghadirkan sejumlah pejabat daerah, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, hingga unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan. Perwakilan IKGMS sekitar 10 orang turut hadir menyampaikan langsung aspirasi mereka.
Dalam forum tersebut, pembangunan portal yang disebut sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menjadi titik kritis. Perwakilan IKGMS melalui Rusliady dan Iwan Bokir, menegaskan penolakan terhadap proyek tersebut.
Mereka menilai, kebijakan itu tidak hanya minim sosialisasi, tetapi juga terkesan dipaksakan tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak langsung, khususnya pedagang di Pasar Simpong.
IKGMS juga menyoroti dugaan kurangnya transparansi, terutama terkait mekanisme pengelolaan parkir dan potensi keterlibatan pihak ketiga. Mereka meminta pemerintah daerah membuka secara jelas dasar hukum, skema kerja sama, serta alur pendapatan dari kebijakan tersebut.
Kekhawatiran lain yang mencuat adalah potensi kebocoran pendapatan daerah. Warga berkaca pada pengelolaan parkir di RSUD Luwuk yang sebelumnya sempat menuai sorotan publik. Dalam pandangan mereka, kebijakan serupa berisiko mengulang persoalan lama jika tidak diawasi secara ketat.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui instansi teknis menjelaskan bahwa pembangunan portal merupakan bagian dari penataan kawasan pasar agar lebih tertib dan terkelola, sekaligus mendorong peningkatan PAD.
Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam keresahan. DPRD dalam forum itu justru menekankan pentingnya keterbukaan dan pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan kebijakan.
“Jangan sampai niat baik penataan justru memicu penolakan karena komunikasi yang tidak berjalan,” menjadi salah satu penekanan dalam rapat.
DPRD juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan portal, termasuk memastikan tidak ada kebijakan yang merugikan pedagang kecil sebagai pelaku utama ekonomi di pasar.
RDP tersebut belum menghasilkan keputusan final, namun menjadi sinyal kuat bahwa polemik ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak.
Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah. Di tengah dorongan modernisasi, tuntutan transparansi dan partisipasi publik menjadi hal yang tak lagi bisa diabaikan.
Jika tidak segera direspons dengan terbuka, isu portal Pasar Simpong berpotensi meluas, bukan hanya sebagai persoalan teknis penataan pasar, tetapi juga menjadi ujian kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.(*/Alin)












