BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai pada hari Senin (29/5/2023) sore.
Sebagaimana perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Banggai yang penanganan perkaranya telah berjalan dan dilakukan pemeriksaan, karena sudah dianggap lengkap penanganan penyidikan dari berkas perkara yang telah dikirimkan terdahulu (tahap I), selanjutnya dilakukan pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua) yakni penyerahan pelaku atau tersangka berikut Barang bukti sesuai kasus tindak pidananya.
Pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua) atau pengiriman kedua pelaku / tersangka beserta barang bukti yang dilakukan oleh personil Sat Narkoba yaitu sehubungan dengan kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang sebagaimana mendasari surat P21 dari Kejari Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim mengatakan kedua tersangka yakni ST (32) alias Aco warga Jalan prof. Muh. Yamin Kelurahan Luwuk dan AS (27) warga Jalan P. Sulawesi Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan.
“Tersangka ST diamankan polisi pada 31 Januari 2023 di Lorong Universitas Muhammadiah Luwuk. Sedangkan AS diamankan polisi pada 1 Februari 2023 di Puge,” sebutnya
“Semoga para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Banggai bisa mendapatkan hukuman yang sesuai agar bisa membuat efek jera,” tukas mantan Kasat Reskrim Polres Touna tersebut. (Hmp)