BANGGAI POST, BALUT– Hampir satu bulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut menetapkan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Laut, dimana pada penetapan tersebut menempatkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Sofyan Kaepa dan Ablit, sebagai Paslon dengan perolehan suara terbanyak.
Saat ini publik sedang menanti kapan KPU Banggai Laut akan menetapkan calon terpilih dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati. Pasalnya, setelah ditetapkan perolehan suara, masih ada dua tahapan lagi yang harus dilalui agar pilkada bisa dikatakan rampung.
Terkait dengan kapan akan ditetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Ketua KPU Banggai Laut, Muh. Syarif Asgar A. Uda’a menyampaikan, pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), meski memang untuk pilkada Kabupaten Banggai Laut tidak ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). “Berdasarkan jadwal penyampaian BRPK dari MK itu tanggal 17-18 Januari,” ungkapnya, Selasa (12/01).
MK akan menyerahkan BRPK kepada KPU RI dan kemudian akan diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Jika melihat akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati saat ini, maka hampir dipastikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan pada Bulan Februari. (IK)