Pemprov Benarkan Surat “Untuk 6 Kades” di Banggai


Juga Akui Sudah Surati Pemkab Banggai Agar Patuhi Putusan PTUN


BANGGAIPOST.COM, Luwuk – Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, SH., M.Si membenarkan surat resmi yang diterbitkan pihaknya terkait permohonan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu untuk enam kepala desa (kades) di Kabupaten Banggai.

Surat bernomor 100-3.10/73/RO.Huk tertanggal 7 Mei 2026 itu sebelumnya ramai diperbincangkan karena memuat penegasan bahwa putusan PTUN yang telah inkracht wajib dilaksanakan oleh pejabat Tata Usaha Negara (TUN).

Saat dihubungi Banggaipost.com melalui sambungan telepon, Rabu (13/5/2026), Adiman menjelaskan bahwa posisi Biro Hukum Pemprov dalam perkara tersebut bersifat regulatif dan prosedural.

“Sebagai Kabiro Hukum, saya berbicara secara regulatif. Aturan mainnya memang begitu. Ketika pejabat TUN tidak mengeksekusi putusan yang sudah inkracht, maka pihak yang memenangkan gugatan bisa melayangkan lagi surat permohonan kepada Ketua PTUN untuk eksekusi. Itu yang kami jelaskan dalam surat tersebut,” kata Adiman.

Ia mengakui, putusan PTUN terkait enam kades di Banggai tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan secara aturan wajib dijalankan oleh pejabat TUN terkait, dalam hal ini Bupati Banggai.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara, pelaksanaan putusan seharusnya dilakukan paling lambat 90 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Putusan itu sudah berkekuatan hukum. Pejabat TUN wajib melaksanakannya. Setahu saya ada batas waktu 90 hari,” ujarnya.

Adiman mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga telah menerima salinan putusan PTUN tersebut. Bahkan, Pemprov mengaku sudah menyurati Pemerintah Kabupaten Banggai agar segera menjalankan amar putusan pengadilan.

“Intinya kita mengimbau agar segera menjalankan putusan,” katanya.

Namun demikian, Adiman menegaskan bahwa kewenangan eksekusi tetap berada pada pejabat TUN yang menjadi pihak dalam perkara tersebut.

“Karena kewenangannya ada pada pejabat TUN-nya, dalam hal ini bupati,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, Adiman juga menyinggung lemahnya daya paksa putusan PTUN yang menyangkut perkara individual atau “orang per orang”.

Menurut dia, berbeda dengan perkara korporasi atau badan usaha, putusan PTUN terhadap pejabat pemerintahan relatif minim konsekuensi pidana apabila tidak dijalankan.

“Bisa googling saja. Tidak ada konsekuensi pidana langsung bagi pejabat TUN yang tidak patuh pada putusan. Itu memang sering jadi perdebatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perkara yang menyangkut korporasi, mekanisme eksekusi biasanya lebih kuat karena terdapat instrumen pemaksaan administratif maupun dampak hukum yang lebih tegas.

“Kalau corporate biasanya lebih tajam karena ada kekuatan memaksanya,” tambah Adiman.

Seperti diketahui, enam kepala desa di Kabupaten Banggai sebelumnya memenangkan gugatan terhadap SK pemberhentian yang diterbitkan Bupati Banggai. Putusan PTUN Palu menyatakan SK tersebut batal dan memerintahkan pemulihan jabatan para kades.

Meski putusan telah inkracht, hingga kini para kades mengaku masih menunggu pelaksanaan eksekusi dan kepastian pengembalian jabatan mereka.(rdk)