Ratna Asule
BANGGAIPOST LUKTIM – Pemilik usaha pembakaran arang tempurung kelapa di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, akhirnya buka suara terkait sorotan warga atas asap tebal yang ditimbulkan dari aktivitas usahanya.
Herman selaku pemilik usaha menegaskan bahwa legalitas usahanya telah diurus dan dokumen perizinan sudah diserahkan kepada pemerintah desa maupun kecamatan.
“Izin ada, nanti bisa dikonfirmasi ke Desa Uwedikan dan kecamatan. Berkasnya sudah pernah saya serahkan,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya keluhan dari masyarakat. Menurutnya, selama ini aktivitas pembakaran tidak pernah diprotes warga.
“Selama ini tidak ada masyarakat yang komplain. Justru sebagian besar tenaga kerja berasal dari warga Uwedikan dan Luwuk Timur,” ungkapnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya. Herman tidak menunjukkan bukti langsung terkait dokumen perizinan yang dimaksud, melainkan mengarahkan konfirmasi kepada pihak pemerintah setempat.
“Kalau memang benar ada izin, seharusnya bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan. Ini kan usahanya, jadi dokumen izin mestinya ada pada pemilik,” ujar salah satu sumber.
Saat dikonfirmasi, Camat Luwuk Timur, Adnan B. Lasantu, mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib).
“Langsung ke Kasi Trantib, mereka sudah turun lapangan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan, Ratna Asule, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring di lapangan, usaha tersebut disebut telah memiliki legalitas.
“Torang sudah cek, untuk usahanya ada legalitas dan sudah diserahkan ke pihak desa. Kalau di kecamatan tidak ada, adanya di desa, nanti akan difotokan,” ungkapnya.
Meski ada klaim dari pihak kecamatan bahwa izin telah tersedia, hingga kini belum ada dokumen resmi yang ditunjukkan secara terbuka kepada publik. Untuk memastikan kepastian hukum serta menjawab kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan, media ini akan terus menelusuri dan mengawal persoalan tersebut.(Alin)










