“Kalau ini dijadikan momentum pembenahan, masih ada ruang untuk memperbaiki citra. Tapi kalau defensif, risikonya justru makin besar,”
BANGGAIPOST, LUWUK – Analis kebijakan publik, Nadjamudin Mointang, menilai gugatan wanprestasi yang menyeret Pemerintah Kabupaten Banggai Laut bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan indikator adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut Nadjamudin, munculnya sengketa hingga ke meja hijau menunjukkan bahwa mekanisme internal pemerintah tidak berjalan optimal. “Kalau sampai pihak ketiga memilih jalur litigasi, itu berarti ada kebuntuan komunikasi dan kegagalan penyelesaian administratif. Ini bukan lagi persoalan teknis, tapi sudah menyentuh aspek manajerial,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menekankan bahwa kontrak pemerintah seharusnya menjadi simbol kepercayaan antara negara dan mitra kerja. Ketika komitmen itu tidak terpenuhi, dampaknya tidak hanya pada pihak yang dirugikan, tetapi juga terhadap reputasi pemerintah secara keseluruhan. “Kepercayaan itu mahal. Sekali rusak, efeknya bisa panjang, termasuk pada minat investor dan penyedia jasa untuk bekerja sama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nadjamudin melihat keterlibatan banyak pihak dalam gugatan tersebut sebagai indikasi adanya persoalan sistemik. Ia menyebut rantai pengelolaan proyek—mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pencairan—harus dievaluasi secara menyeluruh. “Kalau banyak level birokrasi ikut terseret, berarti ada yang tidak sinkron dalam sistem. Ini harus dibenahi dari hulu ke hilir,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab kepemimpinan dalam kasus seperti ini. Menurutnya, kepala daerah tidak bisa sepenuhnya menyerahkan persoalan pada jajaran teknis. “Dalam prinsip tata kelola, tanggung jawab tetap melekat pada pimpinan. Pengawasan dan kontrol internal itu kunci,” kata Nadjamudin.
Sebagai langkah perbaikan, ia mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus pada pembelaan hukum, tetapi juga melakukan evaluasi internal secara transparan. Audit kontrak, penguatan kapasitas aparatur, serta perbaikan sistem keuangan dinilai menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik. “Kalau ini dijadikan momentum pembenahan, masih ada ruang untuk memperbaiki citra. Tapi kalau defensif, risikonya justru makin besar,” ujarnya.
Sementara itu, gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Michael A. Hongkiriwang berangkat dari dugaan tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual oleh pihak pemerintah daerah. Penggugat menilai telah terjadi pelanggaran kesepakatan yang berdampak pada hak-haknya sebagai mitra kerja, sehingga menuntut pertanggungjawaban hukum melalui jalur perdata.
Gugatan tersebut tidak hanya menyasar satu pihak, melainkan melibatkan sejumlah pejabat kunci di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Sekretaris Daerah, hingga Bupati. Keterlibatan berlapis ini menguatkan dugaan adanya persoalan dalam rantai pengelolaan proyek, termasuk pada aspek perencanaan, kesiapan anggaran, verifikasi pekerjaan, hingga proses pencairan keuangan.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Luwuk dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Lwk dan telah bergulir dalam proses persidangan, menjadi sorotan publik sekaligus ujian terhadap integritas tata kelola pemerintahan daerah.(*/Alin)












