banner 728x250

Pemberlakuan Sangsi Bagi Pengecer Jual Minyak Goreng Melebihi Rp. 14 Ribu Perliter, Ini Hasil Kesepakatannya

Ilustrasi Minyak Goreng.[Foto/NET)

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Para distributor pedagang Minyak Goreng Rittel modern, di wilayah Kabupaten Banggai telah bersepakat mengatasi lonjakan harga salah satu kebutuhan pokok Rumah Tangga itu.

Beredar dimedia sosial Facebook, Kesepakatan itu ditandatangani pada Jumat (28/1) di ruang kerja kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai.

Sebanyak 5 poin hasil yang disepakati. Pertama, bersedia memasok minyak goreng dengan harga Rp.13.000/liter ke toko dan kios yang dijual Rp.14.000/liter, sesuai dengan Peraturan Kementerian Perdagangan RI nomor 3 tahun 2022, tentang penyediaan minyak Goreng kemasan, untuk kebutuhan masyarakat, dalam kerangka pembiayaan dana Badan Pengelolah Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS);

Kedua, distributor, Toko Modern wajib memantau minyak goreng ditingkat pengecer,toko,dipasar,kios yang menjadi langganan distributor;

Ketiga, distributor sub distributor, toko modern wajib memberikan sangsi kepada para pengecer, kios yang terbukti melakukan penjualan minyak goreng melebihi Rp.14.000/liter;

Keempat, distributor sub distributor dan toko modern wajib memberikan sangsi bagi pemilik toko, kios dan pengecer yang menimbun minyak goreng;

Kelima, kesepakan ini berlaku 6 bulan sejak ditandatangani tertanggal 28 Januari 2022, dan akan di evaluasi kembali pada bulan Juni 2022.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh para Distributor/Toko, yakni PT. Mujur, Lutos,Alfamidi,Padi Mas Prima, Cahaya Baru Celebes, CV.Perkasa Abadi, Golden Hill, Stand Lima dan Anggota Unit II Ekonomi.

Dalam surat tersebut juga, diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bulog Divre Kabupaten Banggai Widi, Satgas Pangan Polres Kabupaten Banggai, Salfrany,SH, dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Hasrin Karim,SH,.MSi. (RED)