Dua Eks Wakil Kepala BGN Juga Ikut Ditahan
BANGGAIPOST.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, dalam kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penahanan dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap ketiganya pada Rabu petang (3/6/2026).
Perkembangan ini terjadi hanya beberapa jam setelah tim penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Berdasarkan laporan sejumlah media nasional, penggeledahan dimulai sekitar pukul 02.00 WIB. Sejak pagi, aktivitas di kantor BGN tampak lumpuh. Pagar gedung ditutup rapat, karyawan tidak diperkenankan masuk, sementara area kantor dijaga ketat aparat keamanan.
Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus terlihat keluar masuk gedung untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Penggeledahan tersebut dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah mengejutkan dengan mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jajaran pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026) malam.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang untuk memimpin Badan Gizi Nasional.
Usai penggeledahan, penyidik kemudian menjemput dan memeriksa Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, serta Sonny Sonjaya di Gedung Kejaksaan Agung.
Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Kasus yang diusut Kejagung diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni dapur-dapur penyedia makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik mendalami dugaan praktik jual beli jatah atau titik lokasi SPPG yang seharusnya ditetapkan berdasarkan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan, ketidaktransparanan dalam penentuan lokasi, hingga kemungkinan adanya mark-up dan aliran dana yang melibatkan pihak tertentu.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus menekan angka stunting.
Karena cakupan program yang sangat besar dan melibatkan ribuan titik pelayanan di seluruh Indonesia, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Hormati Proses Hukum
Pemerintah menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejagung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut proses yang berjalan merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan program strategis nasional berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, sejumlah pimpinan DPR juga mendukung pengusutan kasus tersebut dan meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional serta transparan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena merupakan perkara besar pertama yang menyentuh pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional sejak lembaga tersebut dibentuk untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis.
Hingga Rabu malam, Kejagung masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyidik belum mengumumkan secara rinci nilai kerugian negara maupun seluruh barang bukti yang telah disita dalam penggeledahan kantor BGN.
Perkembangan lebih lanjut terkait konstruksi perkara, jumlah tersangka, dan potensi kerugian negara masih menunggu keterangan resmi Kejaksaan Agung.(rdk)












