BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Di saat sebagian besar aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia menerima gaji langsung ke rekening pribadi, Pemerintah Provinsi Gorontalo masih mempertahankan kebijakan yang terbilang unik. Sejak 2012, gaji ASN pria di lingkungan Pemprov Gorontalo diwajibkan masuk ke rekening istri.
Kebijakan tersebut diberlakukan pada masa kepemimpinan Gubernur Gorontalo saat itu, Rusli Habibie, dan hingga kini masih diterapkan.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk gaji bulanan, tetapi juga mencakup berbagai komponen pendapatan ASN seperti Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), Tunjangan Hari Raya (THR), hingga gaji ke-13 yang baru saja dicairkan pada awal Juni 2026.
Pemerintah Provinsi Gorontalo menyebut kebijakan itu bertujuan meningkatkan transparansi keuangan dalam keluarga, memastikan kebutuhan rumah tangga terpenuhi, serta mengurangi potensi konflik akibat pengelolaan keuangan yang tidak terbuka.
Belakangan, kebijakan tersebut kembali menjadi perbincangan setelah Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, mengunggah candaan terkait pencairan gaji ke-13 ASN yang otomatis masuk ke rekening para istri.
Bagaimana di Kabupaten Banggai?
Berbeda dengan Gorontalo, hingga saat ini tidak ditemukan kebijakan serupa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
