Berita Utama

Ombudsman Sulteng Mulai Periksa Dugaan Pengabaian Putusan PTUN oleh Bupati Banggai


Tekanan agar Bupati Banggai segera mengeksekusi putusan PTUN makin menguat. Setelah rekomendasi DPRD Sulteng terbit, kini giliran Ombudsman RI yang akan mulai memeriksa pengabaian putusan ini


BANGGAIPOST.COM, Palu — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah mulai melakukan pemeriksaan substantif atas laporan dugaan pengabaian putusan pengadilan oleh Bupati Banggai terkait pemberhentian Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya, Fenny Sangkaning Rahayu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Ombudsman menerima laporan resmi dari Fenny yang menilai Pemerintah Kabupaten Banggai belum melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam surat Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah bernomor T/302/LM.41–25/0178.2026/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026, disebutkan laporan Fenny telah diregistrasi dengan Nomor 0178/LM/V/2026/PLU dan kini masuk tahap pemeriksaan oleh Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Sulteng.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dilaksanakannya Putusan PTTUN Makassar Nomor 6/B/2026/PT.TUN.MKS yang membatalkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/1798/DPMD tentang pemberhentian Fenny sebagai Kepala Desa Simpang Dua.

Dalam amar putusan tersebut, Bupati Banggai juga diwajibkan mencabut keputusan pemberhentian dan mengembalikan jabatan Fenny sebagai kepala desa.

Bagikan: