Tekanan agar Bupati Banggai segera mengeksekusi putusan PTUN makin menguat. Setelah rekomendasi DPRD Sulteng terbit, kini giliran Ombudsman RI yang akan mulai memeriksa pengabaian putusan ini
BANGGAIPOST.COM, Palu — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah mulai melakukan pemeriksaan substantif atas laporan dugaan pengabaian putusan pengadilan oleh Bupati Banggai terkait pemberhentian Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya, Fenny Sangkaning Rahayu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Ombudsman menerima laporan resmi dari Fenny yang menilai Pemerintah Kabupaten Banggai belum melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam surat Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah bernomor T/302/LM.41–25/0178.2026/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026, disebutkan laporan Fenny telah diregistrasi dengan Nomor 0178/LM/V/2026/PLU dan kini masuk tahap pemeriksaan oleh Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Sulteng.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dilaksanakannya Putusan PTTUN Makassar Nomor 6/B/2026/PT.TUN.MKS yang membatalkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/1798/DPMD tentang pemberhentian Fenny sebagai Kepala Desa Simpang Dua.
Dalam amar putusan tersebut, Bupati Banggai juga diwajibkan mencabut keputusan pemberhentian dan mengembalikan jabatan Fenny sebagai kepala desa.
Kasus ini berawal dari pemberhentian enam kepala desa di Kabupaten Banggai pada Mei 2025 akibat dugaan keterlibatan politik praktis saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai 2024.
Awalnya, keenam kepala desa diberhentikan sementara melalui sejumlah surat keputusan bupati, sebelum akhirnya diberhentikan secara tetap. Tidak menerima keputusan tersebut, para kepala desa kemudian menggugat ke PTUN Palu.
Dalam proses persidangan, gugatan para kepala desa dikabulkan PTUN Palu. Putusan itu kemudian diperkuat oleh PTTUN Makassar, sehingga status hukumnya telah inkracht dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Namun hingga pertengahan Mei 2026, putusan tersebut disebut belum dijalankan, sehingga salah satu penggugat, Fenny Sangkaning Rahayu, melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga telah mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 100.5.8/1083/DPRD tertanggal 18 Mei 2026 yang meminta Gubernur Sulawesi Tengah memerintahkan Bupati Banggai segera melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.
Surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abdul Karim, itu meminta agar keputusan pemberhentian enam kepala desa dicabut dan jabatan mereka dipulihkan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pejabat tata usaha negara wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Apabila putusan tidak dilaksanakan, penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua PTUN. Bahkan, undang-undang membuka ruang pemberian sanksi administratif hingga pengumuman pejabat yang tidak patuh di media massa.(Sri/rdk)












