Pemerintah memastikan guru non-ASN yang sudah terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap diperbolehkan bertugas sampai akhir tahun 2026
BANGGAIPOST, JAKARTA— Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa istilah guru honorer atau guru non-ASN tak ada lagi mulai tahun 2027 sebagai konsekuensi penerapan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Penegasan itu kembali disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam penjelasan terbaru per 12 Mei 2026. Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan perubahan kebijakan baru setelah konferensi pers resmi pada 6 Mei 2026.Dalam keterangannya, Abdul Mu’ti menyebut UU ASN hanya mengenal dua status aparatur negara, yakni PNS dan PPPK. Karena itu, status tenaga honorer akan dihapus secara bertahap dalam sistem pendidikan nasional.Meski demikian, pemerintah memastikan guru non-ASN yang sudah terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap diperbolehkan bertugas sampai akhir tahun 2026.Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang sekaligus membatasi penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.Kemendikdasmen mencatat terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang masih aktif dalam sistem pendidikan nasional.
Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk pemberhentian sepihak terhadap guru honorer, melainkan bagian dari penataan sistem kepegawaian nasional sesuai amanat regulasi baru.
“Kewenangan penugasan dan rekrutmen guru berada di pemerintah daerah, sedangkan skema nasional diatur bersama KemenPAN-RB,” demikian penjelasan Kemendikdasmen.
Untuk masa transisi menuju 2027, pemerintah mendorong guru non-ASN mengikuti seleksi PPPK. Sementara bagi yang belum lolos seleksi, pemerintah menyiapkan skema PPPK paruh waktu.
Dalam skema tersebut, gaji guru akan ditanggung pemerintah daerah dengan kemungkinan dukungan pemerintah pusat bagi daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.
Selain itu, insentif dan tunjangan profesi guru disebut tetap diberikan sesuai ketentuan selama masa transisi berlangsung.
Pemerintah juga mengakui kebutuhan tenaga guru nasional masih sangat tinggi, dengan estimasi kebutuhan formasi mencapai sekitar 498 ribu guru.
Kemendikdasmen menjelaskan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan justru untuk memberikan kepastian kepada guru non-ASN sekaligus mencegah pemerintah daerah melakukan pemberhentian prematur sebelum skema final tahun 2027 ditetapkan.
Hingga saat ini, pembahasan terkait pola pemenuhan kebutuhan guru pasca-2026 masih berlangsung lintas kementerian, termasuk bersama Kementerian PAN-RB.(*/Int/Alin)












