Mediasi Panas Menanti, Sisa Pesangon Karyawan PT Laut Sulindah Belum Jelas

BANGGAIPOST, LUWUK – Kasus dugaan pemecatan sepihak yang disertai belum dibayarnya sisa pesangon terhadap seorang karyawan PT Laut Sulindah terus bergulir dan kini memasuki tahap mediasi.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai telah menjadwalkan sidang mediasi pertama antara pihak pelapor dan perusahaan pada Selasa, 21 April 2026, pukul 14.00 WITA, bertempat di kantor Disnakertrans Banggai di Luwuk. Hal ini tertuang dalam surat resmi undangan mediasi yang diterbitkan instansi tersebut.

Pelapor, Satri S. Bumu, menyampaikan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang telah dimasukkan sebelumnya. Ia berharap mediasi berjalan objektif dan menghasilkan keputusan yang adil.

“Besok akan dilakukan mediasi antara kami dan pihak perusahaan, sesuai undangan dari Disnakertrans,” ungkap Satri.

Salah satu poin krusial dalam sengketa ini adalah pembayaran sisa pesangon yang hingga kini belum direalisasikan oleh pihak perusahaan.

Dalam pertemuan sebelumnya di kantor PT Laut Sulindah, Manajer perusahaan, Ramlan, disebut telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Pernyataan itu turut disaksikan oleh pihak media serta aparat Babinsa yang hadir mengawal jalannya pertemuan.

Namun demikian, pihak pelapor menegaskan bahwa yang paling dinantikan saat ini adalah realisasi konkret, bukan sekadar pernyataan.

“Harapan kami, ini bukan hanya janji. Harus ada penyelesaian yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pelapor bersama pihak pendamping berharap mediasi yang difasilitasi Disnakertrans dapat menghasilkan kesepakatan mufakat, sekaligus memastikan hak-hak pekerja yang belum terpenuhi segera diselesaikan oleh perusahaan