
BANGGAIPOST LUWUK – Mediasi antara karyawan dan pihak PT Laut Sulindah terkait persoalan hak pekerja belum juga menemukan titik terang. Pertemuan yang difasilitasi instansi terkait justru memunculkan perbedaan mencolok mengenai masa kerja karyawan bersangkutan.
Dalam keterangannya, Satri mengaku telah bekerja sejak Maret 2013. Namun pihak perusahaan membantah dan menyebut masa kerja baru dimulai pada 2018. Bahkan dalam pertemuan sebelumnya di kantor PT Laut Sulindah, manajemen sempat menyampaikan bahwa yang bersangkutan mulai bekerja sejak 2015.
Perbedaan data ini menjadi polemik serius. Sejumlah pihak menilai adanya indikasi inkonsistensi dari perusahaan yang berpotensi merugikan karyawan, khususnya dalam perhitungan upah dan pesangon.
Suasana mediasi berlangsung tegang, dengan kedua belah pihak saling mempertahankan data masing-masing. Hasil pertemuan menyepakati bahwa perusahaan diminta menelusuri kembali dokumen terkait masa kerja serta menghitung selisih upah dan pesangon. Sementara itu, pihak karyawan diminta melengkapi bukti pendukung sejak awal bekerja sesuai pengakuannya pada 2013.
Mirisnya, Satri mengaku selama bekerja tidak pernah menerima slip gaji dari perusahaan, padahal dokumen tersebut merupakan bukti penting dalam hubungan kerja.
