BANGGAIPOST LUWUK – Mediasi antara karyawan dan pihak PT Laut Sulindah terkait persoalan hak pekerja belum juga menemukan titik terang. Pertemuan yang difasilitasi instansi terkait justru memunculkan perbedaan mencolok mengenai masa kerja karyawan bersangkutan.
Dalam keterangannya, Satri mengaku telah bekerja sejak Maret 2013. Namun pihak perusahaan membantah dan menyebut masa kerja baru dimulai pada 2018. Bahkan dalam pertemuan sebelumnya di kantor PT Laut Sulindah, manajemen sempat menyampaikan bahwa yang bersangkutan mulai bekerja sejak 2015.
Perbedaan data ini menjadi polemik serius. Sejumlah pihak menilai adanya indikasi inkonsistensi dari perusahaan yang berpotensi merugikan karyawan, khususnya dalam perhitungan upah dan pesangon.
Suasana mediasi berlangsung tegang, dengan kedua belah pihak saling mempertahankan data masing-masing. Hasil pertemuan menyepakati bahwa perusahaan diminta menelusuri kembali dokumen terkait masa kerja serta menghitung selisih upah dan pesangon. Sementara itu, pihak karyawan diminta melengkapi bukti pendukung sejak awal bekerja sesuai pengakuannya pada 2013.
Mirisnya, Satri mengaku selama bekerja tidak pernah menerima slip gaji dari perusahaan, padahal dokumen tersebut merupakan bukti penting dalam hubungan kerja.
Kepala Bidang Nakertrans yang ditemui menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga menemukan titik temu. Ia juga menyarankan karyawan untuk memperkuat bukti, termasuk rekam jejak kerja di depot Pertamina serta menghadirkan dua orang saksi.
“Saya sarankan untuk menguatkan data awal bekerja dan menghadirkan dua saksi, karena biasanya ada rekaman data di depot yang bisa menjadi dasar kuat,” ujarnya.
Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil bagi kedua belah pihak. Jika data telah lengkap, hak pekerja diharapkan bisa segera dibayarkan tanpa penundaan.
Sementara itu, Satri berharap Dinas Nakertrans menangani kasus ini secara objektif dan transparan. Ia menegaskan pentingnya keadilan tanpa keberpihakan.
“Saya berharap Nakertrans benar-benar berdiri untuk masyarakat dan tidak membela kepentingan pengusaha. Kasus ini harus dibuka secara terang agar jelas siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegasnya.
Di sisi lain, dalam proses mediasi, Ramlan selaku Manajer PT Laut Sulindah sempat mengajak pelapor untuk membicarakan persoalan tersebut di luar forum resmi. Ajakan itu ditolak oleh yang bersangkutan.
Langkah tersebut memunculkan tanda tanya, mengingat persoalan yang tengah dimediasi seharusnya diselesaikan secara terbuka melalui mekanisme resmi, bukan di luar forum.
Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh pihak moderator. Saat ditemui usai pertemuan, ia enggan memberikan keterangan kepada media terkait hasil mediasi.
“Kalau hasil pertemuan tadi saya tidak bisa sampaikan, langsung saja ke Kabag,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini memicu tanda tanya publik. Keterbukaan informasi dinilai penting, terlebih persoalan ini menyangkut hak pekerja yang seharusnya tidak ditutup-tutupi.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pembelajaran penting tentang transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak pekerja di lingkungan perusahaan. (Alin)












