Berita Utama

KPK Temukan Celah Duplikasi Dana dalam Hibah Pemda ke Instansi Vertikal


KPK juga menyoroti penggunaan dana hibah yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pembangunan rumah dinas, pagar kantor, pengadaan mobil dinas, penataan taman, hingga meubelair kantor


BANGGAIPOST, LUWUk– Komisi Pemberantasan Korupsi tampak makin serius menyoroti praktik hibah pemerintah daerah (Pemda) kepada instansi vertikal yang dinilai rawan konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran. Setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto mengimbau kepala daerah agar tidak memberikan hibah maupun THR kepada instansi vertikal, kini Direktorat Monitoring KPK mengungkap temuan potensi duplikasi pendanaan antara APBN dan APBD.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Tahunan KPK 2025. KPK menilai sejumlah instansi vertikal masih menerima hibah dari Pemda meski kebutuhan anggarannya telah dibiayai melalui APBN dari kementerian induk masing-masing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa 12 Mei 2026, menyebut lemahnya aturan mengenai kriteria “kepentingan daerah” dalam penyaluran hibah menciptakan grey area yang berpotensi memicu konflik kepentingan dan korupsi.

Karena itu, KPK mendorong pemerintah pusat segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk memperketat penyaluran hibah kepada instansi vertikal.

Bagikan: