KPK Temukan Celah Duplikasi Dana dalam Hibah Pemda ke Instansi Vertikal


KPK juga menyoroti penggunaan dana hibah yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pembangunan rumah dinas, pagar kantor, pengadaan mobil dinas, penataan taman, hingga meubelair kantor


BANGGAIPOST, LUWUk– Komisi Pemberantasan Korupsi tampak makin serius menyoroti praktik hibah pemerintah daerah (Pemda) kepada instansi vertikal yang dinilai rawan konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran. Setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto mengimbau kepala daerah agar tidak memberikan hibah maupun THR kepada instansi vertikal, kini Direktorat Monitoring KPK mengungkap temuan potensi duplikasi pendanaan antara APBN dan APBD.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Tahunan KPK 2025. KPK menilai sejumlah instansi vertikal masih menerima hibah dari Pemda meski kebutuhan anggarannya telah dibiayai melalui APBN dari kementerian induk masing-masing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa 12 Mei 2026, menyebut lemahnya aturan mengenai kriteria “kepentingan daerah” dalam penyaluran hibah menciptakan grey area yang berpotensi memicu konflik kepentingan dan korupsi.

Karena itu, KPK mendorong pemerintah pusat segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk memperketat penyaluran hibah kepada instansi vertikal.

Beberapa rekomendasi utama yang diajukan KPK meliputi pembatasan hibah hanya untuk kegiatan yang langsung mendukung pelayanan publik, kewajiban persetujuan dari instansi pusat atau APIP kementerian terkait, sinkronisasi data hibah antara Pemda dan pemerintah pusat, serta transparansi penerima dan penggunaan hibah kepada publik.

KPK juga menyoroti penggunaan dana hibah yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pembangunan rumah dinas, pagar kantor, pengadaan mobil dinas, penataan taman, hingga meubelair kantor.

Dalam laporannya, KPK mencatat nilai hibah Pemda ke instansi vertikal meningkat dari Rp337,30 miliar pada 2023 menjadi Rp445,93 miliar pada 2024.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah daerah yang mengalokasikan hibah melebihi kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2024 tercatat 77 Pemda melakukan praktik tersebut, sementara pada 2025 masih ditemukan 24 daerah dengan pola serupa.

Sorotan KPK ini mulai memantik perhatian publik di daerah, termasuk di Kabupaten Banggai. Warganet ramai menyoroti rencana pembangunan TK Adhyaksa dan interior kantor Kejaksaan Negeri Banggai yang disebut menggunakan pembiayaan dari APBD.

Pernyataan Ketua KPK sebelumnya kemudian ramai dibahas di media sosial. Banyak netizen mendukung sikap KPK dan menilai praktik bantuan fasilitas kepada instansi vertikal selama ini sudah terlalu jauh, mulai dari pembangunan gedung, rehab rumah dinas, kendaraan operasional hingga bantuan fasilitas lainnya.

Salah satu komentar yang ramai diperbincangkan datang dari akun Facebook bernama Libero. Dalam komentarnya, ia mempertanyakan dasar penganggaran rencana pembangunan TK Adhyaksa dan interior Kejari Banggai menggunakan APBD.

“Setiap proses pembangunan yang menggunakan dana APBD menjadi aset daerah. Namun bagaimana mempertanggungjawabkan aset tersebut jika diberikan kepada instansi vertikal seperti Kejaksaan?” tulisnya.

Ia juga menilai jika skema tersebut dimasukkan sebagai hibah, maka perlu kehati-hatian karena hibah APBD memiliki ketentuan tersendiri.

Menurutnya, pola hubungan antara pemerintah daerah dan unsur Forkopimda seharusnya lebih diarahkan pada dukungan koordinatif maupun operasional terbatas, bukan pembangunan fisik yang berpotensi menimbulkan persoalan aset dan konflik kepentingan.

Sorotan publik ini juga dikaitkan dengan kondisi fiskal daerah yang dinilai semakin terbatas, sementara masih banyak kebutuhan dasar masyarakat dan infrastruktur publik yang dikeluhkan warga.

Hingga saat ini, proyek TK Adhyaksa dan interior tersebut diketahui belum dibangun. Namun informasi mengenai rencana penganggarannya telah memicu diskusi publik, termasuk soal mekanisme penginputannya dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) 2026.

Selain itu, sejumlah netizen juga meminta adanya aturan yang lebih tegas agar kepala daerah tidak lagi memberikan fasilitas berlebihan kepada instansi vertikal di luar ketentuan yang diatur perundang-undangan.

Temuan dan rekomendasi KPK ini merupakan langkah pencegahan berdasarkan hasil monitoring, bukan penanganan perkara hukum atau penetapan tersangka tertentu. (*/Rdk)