Berita Utama

KPK Ingatkan Kepala Daerah Jangan Lagi Beri Hibah dan THR ke Instansi Vertikal


“Karena bisa saja muncul persepsi atau dugaan adanya upaya menghindari pemeriksaan, pendalaman kasus, atau bentuk kedekatan tertentu,” kata Setyo


BANGGAIPOST, LUWUK — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak lagi memberikan dana hibah maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah.

Peringatan itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat menghadiri peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut Setyo, instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan maupun lembaga pusat lainnya di daerah telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak seharusnya lagi menerima tambahan hibah atau THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menegaskan, praktik pemberian hibah maupun THR kepada aparat penegak hukum berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan membuka celah korupsi.

“Karena bisa saja muncul persepsi atau dugaan adanya upaya menghindari pemeriksaan, pendalaman kasus, atau bentuk kedekatan tertentu,” kata Setyo.

KPK, lanjutnya, telah beberapa kali menangani kasus serupa dan meminta seluruh pemerintah daerah menjadikannya sebagai pelajaran penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.

Praktik pemberian THR dan hibah kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebelumnya menjadi sorotan setelah sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tahun 2026.

Bagikan: