BANGGAI POST, BALUT– Memulai APBD 2023, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menggelar Rapat Kerja (RAKER) dengan Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Laut membahas beberapa program strategis tahun 2023, diantaranya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perikanan, ruang rapat Komisi III DPRD Banggai Laut, Kamis (05/01).
Plt. Kepala Dinas Perikanan, Herto Sampelan memaparkan, bahwa dalam peningkatan PAD tahun 2023, dinasnya telah meminta peminjaman lahan pelabuhan rakyat untuk dijadikan TPI sementara. Hal ini juga telah di komunikasikan dengan Dinas Perhubungan.
“Sudah di koordinasikan dengan Dinas Perhubungan terkait peminjaman pelabuhan rakyat untuk dijadikan TPI sementara,” ungkapnya.
“Jika tidak ada halangan hari ini atau besok, Dinas perikanan bersama-sama dengan Dinas Perhubungan akan turun lapangan melihat berapa meter penggunaan pelabuhan rakyat yang dijadikan TPI,” tutur Herto.
Anggota DPRD, Mursalam A. Moh. Saleh, memberikan apresiasi langkah yang diambil oleh Dinas Perikanan terkait dengan pembuatan TPI sementara. Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota DPRD lainnya Hi. Alaudin Hi. Ilyas. Aleg asal PKS ini berharap penuh Dinas Perikanan fokus pada TPI sementara, jangan berharap pada PPI Mato yang memang saat ini telah dibangun sarana dan prasarananya.
“Jika PPI Mato di jadikan TPI, maka pemerintah daerah bisa harus berbagi PAD dengan Provinsi. Tetapi kalau ada tempat sendiri berarti PAD sepenuhnya milik pemda,”ucapnya.
Sedangkan itu, pimpinan rapat Wakil Ketua I DPRD, Patwan Kuba mendorong dinas perikanan untuk tetap fokus pada TPI sementara karna ini berdasarkan dengan hasil pembahasan APBD 2023.
“Kalau turun ke lapangan terkait dengan TPI sementara ini, tolong Komisi III dihubungi biar sama-sama melihat langsung pelabuhan rakyat yang dijadikan TPI sementara,” tuturnya.
Untuk diketahui, meski pelabuhan rakyat belum dijadikan TPI sementara, pelabuhan rakyat sudah digunakan sebagai tempat pendaratan ikan hanya sayangnya belum bisa di tarik retribusi disebabkan tidak memiliki payung hukum.
“Setelah ada persetujuan bersama antara Dinas Perhubungan dan Perikanan terkait pengggunaan pelabuhan rakyat untuk dijadikan TPI Sementara maka akan dibuatkan Perbup untuk penarikan retribusi,” kata mantan Sekdis Perikanan Herto. (IK)