Pemerintahan

Marsidin Kembali Dilantik, Bukti Putusan Pengadilan Tak Bisa Diabaikan

Polemik yang berlangsung selama ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila putusan pengadilan dijalankan sejak awal


BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Setelah melewati perjuangan hukum yang panjang hingga Mahkamah Agung (MA), Marsidin Ribangka akhirnya kembali dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai. Pelantikan tersebut bukan sekadar mengembalikan jabatan seorang aparatur sipil negara, tetapi juga menjadi penegasan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak boleh diabaikan.

Praktisi hukum Supriadi Lawani menilai, meskipun Marsidin diperkirakan hanya memiliki sisa masa pengabdian sekitar tiga bulan sebelum memasuki masa pensiun, esensi utama dari pelantikan itu bukan terletak pada lamanya masa jabatan, melainkan pada tegaknya prinsip negara hukum.

“Ini bukan semata-mata soal lamanya seseorang menjabat. Yang paling penting adalah membuktikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan. Negara hukum hanya akan bermakna jika setiap putusan pengadilan yang telah inkracht benar-benar dipatuhi,” ujar Supriadi Lawani, yang akrab disapa Budi, Kamis (16/7).

Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara. Ia menegaskan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan tanpa pengecualian sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.

Bagikan: