Pemerintahan

Bupati Sebut Pelantikan Marsidin Kewajiban, Bagaimana Nasib Kades Pemenang PTUN?

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka (foto: istimewa)

BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Pernyataan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka usai melantik Marsidin Ribangka sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Kamis (16/7/2026), memunculkan harapan baru bagi sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banggai yang juga memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi hingga kini belum dikembalikan ke jabatannya.

Usai pelantikan, Amirudin menegaskan bahwa pengangkatan Marsidin dilakukan karena seluruh proses hukum telah selesai dan pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pelantikan ini adalah kewajiban pemerintah setelah proses hukum telah inkrah,” kata Amirudin kepada wartawan.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewajiban pemerintah, apakah prinsip yang sama juga akan diterapkan terhadap perkara para kepala desa yang telah dimenangkan melalui mekanisme peradilan?

Selama dua tahun terakhir, Banggai Post mencatat sejumlah kepala desa di Kabupaten Banggai menggugat keputusan pemberhentian maupun penonaktifan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Banggai. Dalam sejumlah perkara, gugatan para kepala desa dikabulkan PTUN, bahkan beberapa putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Namun hingga pertengahan Juli 2026, sebagian putusan tersebut belum ditindaklanjuti melalui pemulihan jabatan sebagaimana amar putusan pengadilan.

Bagikan: