LUWUK – Salah seorang warga Luwuk, Kabupaten Banggai, Faisal Lalimu melaporkan dugaan kampanye di rumah ibadah yang dilakukan oleh calon Petahana dalam Pilkada Kabupaten Banggai.
Laporan tersebut disampaikan Faisal Lalimu kepada Bawaslu Banggai, pada Jumat (27/9/2024).
Dalam laporannya, disebutkan, pada malam hari tepatnya pada tanggal, 26 September 2024, pukul 20:00 Wita, telah berlangsung sebuah acara Maulid Nabi di Kelurahan Mondono.
Saat itu Amirudin yang merupakan Calon Bupati Nomor urut 1 di daulad mengisi sambutan acara pada kegiatan maulid nabi tersebut.
Pada acara tersebut, Amirudin telah menyampaikan citra dirinya serta menghimbau untuk memilih dirinya sebagai pasangan calon Bupati dan calon wakil bupati.
Amirudin diduga melanggar pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu, terkait larangan kampanye di rumah ibadah.
Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Sedangkan larangan kampanye di tempat ibadah dapat sanksi pidana diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (*)