Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dalam laman katalog elektronik terdapat penyedia lain yang menayangkan produk dengan spesifikasi yang sama dengan yang dibuat PPK, yaitu atas pengadaan mesin ketinting, hand sprayer, dan sensor mini. Namun, PPK tidak memanfaatkan fitur mini kompetisi untuk mendapatkan harga terbaik dari spesifikasi yang telah ditetapkan pada DPA.
b) PPK/pejabat pengadaan dalam melakukan negosiasi tidak memiliki harga pembanding dikarenakan tidak menyusun referensi harga. Hasil pemeriksaan data riwayat negosiasi produk diketahui PPK hanya melakukan negosiasi sebanyak satu kali.
Hasil wawancara dengan PPK/pejabat pengadaan diketahui
negosiasi dilakukan sebagai syarat formal untuk dapat melanjutkan tahap berikutnya, yaitu tahap persetujuan penyedia hingga pembuatan dan penandatanganan surat pesanan.
c) Terdapat anomali waktu pembuatan paket hingga persetujuan paket oleh PPK dengan perincian sebagai berikut.
(1) Paket pengadaan bibit alpukat pada Kecamatan Lamala
Hasil pemeriksaan atas riwayat penyelesaian transaksi diketahui dari tahap pembuatan paket hingga persetujuan paket oleh PPK dilakukan selama 37 menit
(2) Paket pengadaan mesin katinting pada Kecamatan Bunta
Hasil pemeriksaan atas riwayat penyelesaian transaksi diketahui dari tahap pembuatan paket hingga persetujuan paket oleh PPK dilakukan selama 87 menit
