Berita Utama

Temuan BPK: Rp.1.8 Miliar Realisasi Belanja 15 Kecamatan di Banggai Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Ilustrasi Temuan BPK/Net

c) Pejabat pengadaan tidak melakukan pengumpulan referensi harga atas produk sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan pada katalog elektronik maupun di luar aplikasi katalog untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp200.000.000,00.

3) Pemilihan Penyedia pada Pengadaan Langsung Tidak Sesuai Ketentuan

a) Pengadaan langsung dengan nilai pengadaan di bawah Rp50.000.000,00

Hasil pemeriksaan atas dokumen pemilihan penyedia pada pengadaan langsung di 15 kecamatan menunjukkan bahwa PPK tidak menyampaikan permintaan pemilihan penyedia kepada pejabat pengadaan dengan nilai pengadaan di bawah Rp50.000.000,00, Proses pemilihan penyedia dilaksanakan oleh PPK/PPTK yang seharusnya dilaksanakan oleh pejabat pengadaan.

Selanjutnya, hasil wawancara dengan 15 camat dan 44 lurah terkait pelaksanaan pengadaan langsung melalui penyedia diketahui bahwa terdapat 1 camat dan 7 lurah yang melakukan pembelian barang secara langsung di toko.

Camat dan Lurah tersebut meminjam badan usaha yang telah memiliki dokumen perizinan untuk memenuhi kelengkapan administrasi pertanggungjawaban belanja. Atas peminjaman tersebut, pemilik badan usaha meminta imbalan peminjaman sebesar 3% sampai dengan 5% dari setiap transaksi yang dilakukan.

Bagikan: