BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, menemukan Belanja Barang dan Realisasi Belanja tak sesuai kondisi sebenarnya di 15 Kecamatan Kabupaten Banggai.
Temuan ini tercatat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.
Disebutkan, pemeriksaan secara uji petik atas pelaksanaan Belanja Barang pada 15 kecamatan menunjukkan terdapat permasalahan ketidaksesuaian Belanja Barang dan realisasi Belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya, sebesar Rp1.898.760.719,99 dengan uraian permasalahan sebagai berikut.
Berdasarkan dokumen Surat Keputusan (SK) PPK dan pejabat pengadaan barang pada 15 kecamatan diketahui terdapat 15 camat dan 44 lurah selaku PPK, serta 3 pejabat pengadaan.
Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK dan pejabat pengadaan tersebut menunjukkan permasalahan yang ditemukan sebagai berikut.
1) Persiapan Pengadaan Langsung Tidak Sesuai Ketentuan
Persiapan pengadaan barang melalui Penyedia dilaksanakan oleh PPK yang meliputi proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penetapan rancangan kontrak, penetapan spesifikası teknis dan KAK, dan penetapan uang muka serta jaminan.
Hasil pemeriksaan atas persiapan pengadaan langsung pada 15 kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK diketahui bahwa:
a) Untuk pengadaan langsung dengan nilai di atas Rp 10.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00, PPK tidak membuat HPS; dan
