Moratorium pembentukan daerah otonom baru memang masih berlaku. Namun moratorium tidak seharusnya dimaknai sebagai alasan untuk menghentikan seluruh persiapan. Justru inilah saat yang tepat untuk menyempurnakan dokumen akademik, memenuhi seluruh persyaratan administratif, memperkuat konsolidasi, serta membangun kesepahaman antardaerah.
Sejarah menunjukkan bahwa daerah otonom baru tidak lahir semata-mata karena memiliki potensi ekonomi atau memenuhi syarat administratif. Ia lahir ketika kesiapan tersebut bertemu dengan momentum dan keberanian untuk mengambil keputusan politik.
Kini, persoalannya bukan lagi apakah Sulawesi Timur layak menjadi provinsi. Data geografis, potensi ekonomi, serta berbagai kajian akademik telah memberikan landasan yang semakin kokoh.
Yang tersisa adalah kemauan politik.
Jawaban atas pertanyaan “siapa yang menghambat?” mungkin tidak sesederhana menunjuk satu nama atau satu lembaga. Pembentukan daerah otonom baru merupakan proses panjang yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, DPR, DPD, hingga pemerintah pusat. Karena itu, ketika satu mata rantai tidak bergerak, seluruh proses pun dapat terhenti.
