Opini

SKPT Tanah Apal Jadi Tanda Tanya, Kades Bantah Terlibat: Siapa Sebenarnya di Balik Dokumen?


Catatan Jein, BanggaiPost.com


Polemik dugaan jual beli tanah di Desa Apal, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, mulai membuka sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.

Persoalannya bukan lagi sekadar dugaan tanah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemilik. Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang disebut berkaitan dengan tanah tersebut kini menjadi salah satu titik penting yang perlu ditelusuri.

Sebab, Kepala Desa Apal, Suarjan R. Abadi, secara tegas menyatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam transaksi dan tidak pernah menandatangani SKPT yang dipersoalkan.

“Saya tidak pernah menyuruh mereka dan tidak terlibat dalam transaksi itu. Jangan membawa nama Pemerintah Desa maupun nama Kepala Desa,” tegas Suarjan kepada Banggaipost.com.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika Kepala Desa mengaku tidak pernah memberikan mandat dan tidak pernah menandatangani dokumen, lalu siapa yang menjalankan proses administrasi tanah tersebut?

JEJAK SKPT DAN PIHAK-PIHAK YANG PERLU DIKLARIFIKASI

Berdasarkan keterangan Suarjan, SKPT tersebut disebut diterbitkan ketika Sumbra masih menjabat sebagai Plt. Kepala Desa Apal.

Dalam dokumen tersebut juga disebut terdapat tanda tangan atas nama Asir Sideng alias Papa Asi. Namun, informasi yang dihimpun Banggaipost.com menyebutkan Asir Sideng tidak mengakui telah membubuhkan tanda tangan tersebut.

Bagikan: