Opini

SKPT Tanah Apal Jadi Tanda Tanya, Kades Bantah Terlibat: Siapa Sebenarnya di Balik Dokumen?

Pada titik ini, persoalan membutuhkan pembuktian dokumen, bukan sekadar klaim masing-masing pihak.

Sebuah dokumen pertanahan desa semestinya memiliki jejak administrasi yang dapat ditelusuri, mulai dari siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang mengetahui, siapa yang menerbitkan hingga siapa yang menandatangani.

Dasar penguasaan tanah yang digunakan dalam penerbitan SKPT juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Jika seluruh rantai administrasi tersebut dapat dibuktikan, maka akan terlihat bagaimana SKPT diterbitkan dan atas dasar apa dokumen tersebut dibuat.

Sebaliknya, apabila terdapat bagian yang tidak dapat dijelaskan, maka dugaan kejanggalan administrasi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Persoalan lain muncul dari keterangan Suarjan mengenai pihak pembeli berinisial MK. Menurut Suarjan, pihak pembeli sebelumnya telah diperingatkan agar tidak membeli tanah yang kini menjadi polemik.

Pemerintah Desa, kata dia, tidak memberikan persetujuan terhadap transaksi tersebut.

Keterangan ini kemudian memunculkan pertanyaan lain: jika pembeli memang telah diperingatkan, mengapa transaksi tetap berjalan? Siapa yang kemudian memberikan keyakinan kepada pembeli bahwa tanah tersebut dapat diperjualbelikan? Apakah ada dokumen yang ditunjukkan atau keterangan dari pihak tertentu yang digunakan sebagai dasar transaksi?

Bagikan: