Dalam persoalan tanah, dokumen administrasi menjadi bagian penting untuk melihat dasar penguasaan serta proses yang terjadi. Karena itu, apabila SKPT tersebut digunakan untuk meyakinkan pihak tertentu mengenai status atau penguasaan tanah, asal-usul dan proses penerbitannya harus dapat dijelaskan.
Jangan sampai sebuah dokumen desa justru digunakan sebagai legitimasi dalam transaksi yang kemudian dipersoalkan oleh pihak lain, terlebih apabila pihak yang mengaku sebagai pemilik menyatakan tidak pernah mengetahui atau memberikan persetujuan terhadap transaksi tersebut.
Sampai saat ini, rangkaian persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari sejumlah pihak.
Banggaipost.com membuka ruang konfirmasi kepada Sumbra, Asir Sideng alias Papa Asi, Sekretaris Desa Apal, Kepala Dusun Sukri alias Ical, pihak pembeli MK, serta pihak lain yang mengetahui proses penerbitan SKPT tersebut.
Catatan ini tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menjual tanah.
Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang mengajukan dokumennya, siapa yang memproses, siapa yang menerbitkan, siapa yang menandatangani, dan siapa yang kemudian menggunakan dokumen tersebut dalam proses transaksi.
Jika Kepala Desa menyatakan tidak pernah terlibat, maka jejak administrasi SKPT menjadi kunci untuk menjawab siapa sebenarnya yang berada di balik proses penerbitan dokumen tersebut.
