Nama Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Sukri alias Ical juga muncul dalam rangkaian persoalan tersebut.
Namun, sampai saat ini belum dapat disimpulkan bahwa keduanya melakukan pelanggaran atau bertindak tanpa kewenangan. Karena itu, klarifikasi dari kedua pihak menjadi penting untuk mengetahui apakah pernah ada komunikasi, pemberian keterangan, atau tindakan administratif yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Jika memang tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dipersoalkan, penjelasan keduanya penting untuk memperjelas posisi masing-masing.
Sebaliknya, apabila terdapat tindakan yang dilakukan dengan membawa nama Pemerintah Desa, maka dasar kewenangan dan prosesnya juga perlu dijelaskan.
Dari rangkaian informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat empat titik yang perlu diperiksa: siapa yang mengajukan dan memproses SKPT, siapa yang menerbitkannya ketika Sumbra menjabat sebagai Plt. Kepala Desa, apakah tanda tangan atas nama Asir Sideng benar-benar dibubuhkan oleh yang bersangkutan, serta apakah ada pihak lain yang memberikan keterangan atau tindakan yang dapat dimaknai sebagai persetujuan Pemerintah Desa terhadap transaksi tersebut.
Empat titik tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan saling klaim. Dokumen perlu diperiksa dan para pihak perlu diklarifikasi.
