Sementara itu, juga akan segera ditetapkan lagi Hutan adat yaitu seluas 1.091.109 Ha,
bila sudah ada penetapan tentang Satuan Masyarakat Adatnya.
Penetapan WILHA (Wilayah Indikatif Hutan Adat) atau calon Hutan Adat menjadi Hutan Adat, sesuai UU bisa dilakukan bila sudah ada penetapan tentang Satuan Masyarakat Hutan Adat pada wilayah calon hutan adat lk 1,1 juta Ha tersebut, yang ditetapkan dengan Perda atau SK Bupati.
“Saya sangat paham tidak mudah melakukan penetapan Perda Satuan Masyarakat Adat oleh Daerah (Pemda dan DPRD) dan oleh karena itu, saya meminta untuk dilakukan fasilitasi oleh pemerintah untuk penyelesaian Perda,”tutur Presiden.
Fasilitasi bisa dilakukan bersama
para pihak, Pemda Provinsi, Kabupaten/kota, Kementerian terkait seperti KLHK dan juga Kemendagri. Karena bersifat dan dengan pertimbangan kearifan lokal, maka peran kepala desa dan tokoh masyarakat, tokoh adat, aktivis pendamping menjadi penting sebagai sumber informasi obyektif.
Diinformasikan, hingga saat ini, SK Perhutanan Sosial yang telah diserahkan sebanyak 6.755 unit SK, seluas 4.431.752,52 Ha dengan 930.802 KK, sejak pertama kali dilakukan pada Desember 2016 di Kalimantan Tengah, hingga Januari tahun 2021 lalu di istana negara.
