Berita Utama

Penyerahan SK Perhutanan Sosial, Wagub: Sulteng 26 SK dengan Luas 28.448 Ha untuk 6.823 KK

Foto:Humas Setprov Sulteng

Sedangkan untuk progres TORA seluas 2.714.586 Ha, dan telah diserahkan sebanyak 68 SK seluas 89.961,36 Ha di Pontianak pada September 2019.

Pada hari ini akan diserahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial yang telah diterbitkan selama tahun 2021 kepada petani hutan seluruh Indonesia yaitu sebanyak 723 SK, seluas 469.667,12 Ha untuk 118.368 Kepala Keluarga.

Khusus Hutan Adat akan diserahkan
sebanyak 12 SK Penetapan Hutan Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat, dengan total luas 21.288,83 Ha, untuk 6.170 KK dan Surat Keputusan TORA sebanyak 19 unit seluas 30.274 Ha, untuk 5 Provinsi yaitu: Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua.

Dengan diserahkannya SK tersebut, presiden meminta, kepada penerima SK sesegera mungkin melakukan kegiatan pemanfaatan lahannya. Harus dapat memanfaatkan lahan hutan secara optimal, menanami pohon berkayu minimal 50% dari luas arealnya, sisanya ditanam dengan tanaman semusim seperti jagung, kedelai, padi hutan, kopi, buah-buahan dan komoditas lainnya dalam pola agroforestry.

Selain itu, dapat dikembangkan juga usaha silvopasture (usaha ternak) dan
silvofishery usaha perikanan di mangrove. Setelah mendapat akses kelola masyarakat perlu dukungan bibit-bibit unggul yang produktif dari Kementerian LHK dan Kementerian Pertanian.

Bagikan: