Suara Rakyat

Bupati Banggai Minta Budi ‘Berkaca’, Sontak Dibalas: Dua Kali Dipanggil PTUN, Kapan Putusan Inkracht Dijalankan?

LUWUK, BANGGAIPOST.COM


Pernyataan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka yang meminta Advokat Supriadi Lawani alias Budi “berkaca” sebelum melontarkan kritik terkait ketidakhadirannya dalam agenda sidang eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, mendapat tanggapan balik.

Budi justru mempertanyakan alasan Bupati Banggai yang menyebut dirinya baru menerima surat panggilan setelah agenda persidangan pertama selesai.

Menurut Budi, berdasarkan informasi yang diketahuinya, pemanggilan terhadap Bupati Banggai telah dilakukan sebanyak dua kali dan disampaikan secara patut.

“Yang perlu diluruskan adalah panggilannya sudah dua kali. Jadi kalau kemudian dikatakan surat baru diterima setelah persidangan selesai, menurut saya itu sangat tidak mungkin,” kata Budi.

Sebelumnya, Amirudin kepada sejumlah wartawan di Kantor Bupati Banggai, Jumat (4/9/2026), membantah sengaja tidak menghadiri pemanggilan pertama PTUN Palu. Ia menyebut terdapat keterlambatan penyampaian surat dari pihak pengadilan.

Amirudin juga memastikan tidak akan hadir langsung pada pemanggilan berikutnya, Senin (7/9/2026), karena telah memberikan surat kuasa kepada tim hukumnya untuk menghadiri agenda tersebut.

Budi mengatakan, pemanggilan dari pengadilan pada dasarnya dilakukan agar pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk hadir dan mengikuti proses persidangan.

“Ini pengadilan. Bukan undangan acara komedi yang baru diberikan setelah acaranya selesai,” ujarnya.

Bagikan: