Persoalan ini berkaitan dengan perkara sengketa pemecatan enam kepala desa yang berujung pada proses hukum di PTUN Palu.
Sebelumnya, PTUN Palu telah memeriksa perkara yang berkaitan dengan keputusan Bupati Banggai mengenai pemberhentian para kepala desa tersebut. Setelah putusan memenangkan pihak penggugat, proses hukum kemudian berlanjut pada tahap pelaksanaan atau eksekusi putusan.
Dalam agenda eksekusi yang berlangsung di PTUN Palu pada Senin (31/8/2026), Bupati Banggai disebut tidak hadir. Pengadilan kemudian melakukan pemanggilan kembali terhadap pihak terkait.
Luwuk Times sebelumnya melaporkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 21, 22, 24, 25, dan 26, yang menyangkut sengketa pemberhentian enam kepala desa.
Pemanggilan berikutnya dijadwalkan pada Senin, 7 September 2026.
Soal “Berkaca”, Budi: Saya Tidak Persoalkan Pribadi
Sementara itu, terkait pernyataan Amirudin yang meminta dirinya “berkaca dulu”, Budi memilih menanggapinya dengan nada santai.
“Kalau soal berkaca, jelas kalau kita sama-sama berkaca, wajah Bupati mungkin jauh lebih bersih dari saya,” katanya sambil tertawa.
Namun, Budi menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ditujukan untuk menyerang pribadi Bupati Banggai.
