Suara Rakyat

Bupati Banggai Minta Budi ‘Berkaca’, Sontak Dibalas: Dua Kali Dipanggil PTUN, Kapan Putusan Inkracht Dijalankan?

Ia mengatakan, kritik tersebut berkaitan dengan posisi Amirudin sebagai pejabat publik dan bagaimana pemerintah daerah menyikapi proses hukum yang telah berjalan.

“Jadi tidak perlu dibawa ke persoalan pribadi. Saya bicara soal hukum. Dua kali dipanggil, kemudian putusan sudah inkracht, ya mari kita hormati prosesnya dan laksanakan putusannya,” pungkas Budi.

Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada agenda pemanggilan berikutnya di PTUN Palu pada 7 September 2026, tetapi juga pada bagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut akan dilaksanakan.(Alin)

Bagikan: