Suara Rakyat

Bupati Banggai Minta Budi ‘Berkaca’, Sontak Dibalas: Dua Kali Dipanggil PTUN, Kapan Putusan Inkracht Dijalankan?

Ia juga menunjuk kehadiran kepala desa yang turut dipanggil dalam perkara tersebut.

“Kalau Kepala Desa bisa hadir dua kali setelah dipanggil pengadilan, tentu menjadi pertanyaan ketika Bupati justru mengatakan baru menerima surat setelah persidangan selesai,” katanya.

Menurut Budi, dirinya tidak mempermasalahkan apabila pada agenda berikutnya Bupati Banggai tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Kalau tanggal 7 nanti kuasa hukumnya yang hadir, tidak masalah. Yang penting hadir secara sah dan mengikuti proses hukum,” ujarnya.

Budi menegaskan, persoalan yang lebih penting menurutnya bukan sekadar mengenai kehadiran Bupati dalam agenda PTUN.

Ia meminta Bupati Banggai menunjukkan sikap sebagai pejabat publik dengan menghormati dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kalau memang gentleman, tidak perlu banyak berdebat. Jalankan saja putusan yang sudah inkracht. Itu lebih menunjukkan sikap seorang pejabat yang menghormati hukum,” tegasnya.

Menurut Budi, perdebatan mengenai siapa yang benar atau siapa yang paling keras menyampaikan pernyataan di media tidak akan menyelesaikan persoalan.

“Yang kita persoalkan adalah proses hukum dan pelaksanaan putusan. Kalau putusan sudah inkracht, ya laksanakan,” kata Budi.

Bagikan: