Aktivis dan pemerhati kebijakan publik, Supriadi Lawani alias Budi, kembali menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, terkait polemik gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Budi menilai Irwanto keliru menangkap substansi kritiknya karena tidak membaca secara utuh.
โPak Irwanto, baca dulu kritik saya sampai habis sebelum berkomentar. Jangan baru membaca satu bagian lalu buru-buru membantah. Akhirnya yang dibantah bukan substansi kritik saya. Itu seperti orang sakau,โ kata Budi.
GAJI PPPK BUKAN JASA BUPATI
Budi menegaskan, dirinya tidak pernah mempersoalkan kewajiban pemerintah membayar gaji PPPK.
โSiapa pun bupatinya, gaji PPPK wajib dibayar. Itu hak pegawai, bukan hadiah bupati,โ tegasnya.
Menurut Budi, gaji PPPK dibayarkan karena mereka bekerja dan pemerintah berkewajiban memenuhi hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia mempertanyakan jika pembayaran gaji PPPK dikaitkan dengan ucapan terima kasih kepada kepala daerah.
โMasa setiap negara membayar kewajibannya kepada aparat negara, pegawainya harus berterima kasih kepada bupati? Tidak perlu terima kasih. Itu hak PPPK dan kewajiban negara,โ ujarnya.
Budi menegaskan, PPPK tidak memiliki utang budi kepada kepala daerah karena menerima gaji.
