Luwuk Citizen

Dua Fraksi Pertanyakan Produk Perda Tak Miliki Perbup

Rapat Paripurna DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tahun 2021, yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Selasa (23/2).[Foto:Dokumentasi BanggaiPost]

BANGGAIPOST,Luwuk- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Banggai mempertanyakan status Peraturan Daerah (Perda),  yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Pertanyaan tersebut berkembang saat Rapat Paripurna DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tahun 2021, yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Selasa (23/2).

Diketahui, Perda yang dinilai urgen dan saat ini belum memiliki Perbup tersebut, merupakan produk perda inisiatif Anggota DPRD periode 2009-2014. Yakni, Perda tentang CSR, Perda Pengelolaan Sampah, serta Perda terkait perlindungan Petani.

Fraksi PKS melalui juru bicaranya Mursidin, menyayangkan efektifitas  produk Perda yang dihasilkan DPRD belum didukung adanya Peraturan Bupati,”Perda CSR dan Pengelolaan Sampah, menjadi tidak efektif,  karena tidak didukung Perbup dalam mengatur tekhnis pelaksanaannya. Mohon pihak eksekutif untuk menindaklanjuti produk perda inisiatif DPRD yang belum memiliki Perbup,”tegasnya.

Bagikan: