Senada dikatakan Fraksi Gerindra. Melalui juru bicaranya H. Naim Saleh, meminta pihak eksekutif segera menindaklanjuti pembuatan Peraturan Bupati terkait Perda perlindungan petani. Pasalnya, Perda tersebut dinilai sangat urgen untuk melindungi petani di daerah ini melalui pemberian asuransi,”Mohon untuk segera ditindaklanjuti oleh eksekutif melalui penerbitan Perbup sebagai petunjuk teknis atas pelaksanaan Perda dimaksud,”pintanya berharap.
Atas pertanyaan tersebut, Ketua DPRD Banggai, Suprapto saat memimpin Rapat Paripurna, meminta kepada Wakil Bupati Banggai H. Mustar Labolo untuk menanggapinya.
Dalam komentarnya, Wabup mengakui Perda dimaksud hingga saat ini belum di tindaklanjuti dalam bentuk penerbitan Peraturan Bupati. Iapun meminta kepada Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Banggai segera berkoordinasi dengan instansi tekhnis, terkait pembuatan Peraturan Bupati,”Kami minta kepada Kabag Hukum dan Perundang-undangan segera berkoordinasi dengan instansi tekhnis terkait perencanaan dan formulasi Perbupnya, sehingga bisa di implementasikan,”pinta Wabup kepada Bagian Hukum yang hadir pada kesempatan itu.(NS)
