Berita Utama

DPR Dorong Guru Honorer Diangkat Jadi PNS, BKN: Harus Dikaji Matang dan Realistis

BANGGAIPOST.COM, JAKARTA — Wacana pengangkatan seluruh guru honorer atau non-ASN menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat di tingkat nasional. Sejumlah anggota Komisi X DPR RI mendorong pemerintah agar memberikan kepastian status kepada para guru honorer menjelang penghapusan tenaga honorer secara bertahap pada 2026–2027 sesuai amanat Undang-Undang ASN.

Usulan tersebut disampaikan beberapa anggota Komisi X DPR RI, di antaranya Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, serta anggota DPR RI My Esti Wijayati dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Mereka menilai para guru honorer masih sangat dibutuhkan di berbagai daerah, terutama di sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar. Selain itu, pengangkatan menjadi PNS dinilai dapat memberikan kepastian status, kesejahteraan, serta perlindungan kerja bagi para guru yang telah lama mengabdi.

“Guru honorer jangan terus dibiarkan dalam ketidakpastian,” demikian salah satu dorongan yang disampaikan dalam pembahasan terkait penataan tenaga non-ASN.

Sejumlah usulan bahkan mengarah pada pengangkatan bertahap sebelum akhir 2026, dengan skema afirmasi tertentu. Ada pula opsi menjadikan PPPK sebagai jembatan transisi sebelum kemungkinan pengangkatan penuh sebagai PNS.

Namun demikian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pengangkatan massal guru honorer menjadi PNS tidak dapat dilakukan secara instan maupun sepihak.

Bagikan: