DPR Dorong Guru Honorer Diangkat Jadi PNS, BKN: Harus Dikaji Matang dan Realistis

BANGGAIPOST.COM, JAKARTA — Wacana pengangkatan seluruh guru honorer atau non-ASN menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat di tingkat nasional. Sejumlah anggota Komisi X DPR RI mendorong pemerintah agar memberikan kepastian status kepada para guru honorer menjelang penghapusan tenaga honorer secara bertahap pada 2026–2027 sesuai amanat Undang-Undang ASN.

Usulan tersebut disampaikan beberapa anggota Komisi X DPR RI, di antaranya Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, serta anggota DPR RI My Esti Wijayati dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Mereka menilai para guru honorer masih sangat dibutuhkan di berbagai daerah, terutama di sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar. Selain itu, pengangkatan menjadi PNS dinilai dapat memberikan kepastian status, kesejahteraan, serta perlindungan kerja bagi para guru yang telah lama mengabdi.

“Guru honorer jangan terus dibiarkan dalam ketidakpastian,” demikian salah satu dorongan yang disampaikan dalam pembahasan terkait penataan tenaga non-ASN.

Sejumlah usulan bahkan mengarah pada pengangkatan bertahap sebelum akhir 2026, dengan skema afirmasi tertentu. Ada pula opsi menjadikan PPPK sebagai jembatan transisi sebelum kemungkinan pengangkatan penuh sebagai PNS.

Namun demikian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pengangkatan massal guru honorer menjadi PNS tidak dapat dilakukan secara instan maupun sepihak.

Menurut Zudan, kebijakan tersebut harus melalui kajian menyeluruh dan koordinasi lintas kementerian, termasuk bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, Kemendikdasmen, hingga pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan utama yang harus diperhatikan pemerintah sebelum mengambil keputusan besar terkait pengangkatan ASN.

Pertama, kemampuan fiskal negara dan daerah dalam membiayai gaji serta tunjangan ASN secara berkelanjutan. Kedua, kebutuhan formasi guru yang berbeda-beda di setiap daerah. Ketiga, keseimbangan struktur ASN nasional agar tidak membebani birokrasi dalam jangka panjang.

“Pengangkatan ASN harus realistis, berkelanjutan, dan tetap mengikuti mekanisme formasi serta seleksi resmi,” ujar Zudan dalam sejumlah pernyataannya terkait penataan tenaga honorer.

BKN juga menilai saat ini fokus pemerintah masih mengarah pada skema transisi melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk opsi PPPK paruh waktu bagi daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.

Hingga Mei 2026, belum ada keputusan final terkait pengangkatan massal guru honorer menjadi PNS. Pemerintah masih memprioritaskan seleksi CASN dan PPPK sesuai formasi yang tersedia.

Para guru honorer pun disarankan untuk tetap mengikuti proses seleksi resmi CASN atau PPPK, termasuk memanfaatkan jalur afirmasi apabila telah terdaftar dalam database BKN.

Di sisi lain, pemerintah memastikan penataan tenaga non-ASN tidak dilakukan melalui pemutusan hubungan kerja secara massal. Meski begitu, banyak kontrak honorer diperkirakan akan berakhir pada akhir 2025 hingga 2026 sebagai bagian dari proses transisi menuju sistem ASN baru.

Situasi tersebut masih sangat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung hasil pembahasan pemerintah pusat bersama daerah serta kemampuan anggaran negara.(rdk)