Sejauh ini, langkah yang terlihat masih sebatas: pemblokiran akun, imbauan dan surat edaran ancaman sanksi administratif
BANGGAIPOST, LUWUK – Skandal manipulasi absensi digital tak hanya terjadi di Banggai. Di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kasus serupa justru ditangani dengan langkah yang jauh lebih tegas dan sistematis.
Dilansir dari Pantura Post, ribuan ASN di Brebes yang terbukti menggunakan aplikasi pemalsu GPS diwajibkan mengembalikan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang telah diterima.
Kebijakan ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan dikategorikan sebagai pemulihan kerugian keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Brebes menegaskan, TPP hanya sah jika berbasis kehadiran dan kinerja yang valid. Manipulasi absensi otomatis membuat tunjangan itu menjadi tidak sah dan harus dikembalikan.
Tak berhenti di situ, Inspektorat bersama dinas terkait melakukan audit forensik terhadap data presensi sejak beberapa tahun terakhir untuk menghitung kerugian secara rinci. Para pelaku juga terancam sanksi disiplin berat, bahkan proses hukum, karena praktik ini dinilai berdampak pada keuangan negara.
Bandingkan dengan Banggai. Data menunjukkan 724 ASN sudah terblokir akibat penggunaan fake GPS. Bahkan muncul indikasi keterlibatan pejabat hingga level pimpinan OPD. Namun sejauh ini, langkah yang terlihat masih sebatas: pemblokiran akun, imbauan dan surat edaran ancaman sanksi administratif.
Belum terlihat arah yang lebih tegas seperti audit kerugian keuangan daerah, kewajiban pengembalian TPP dan pelaporan ke aparat penegak hukum
Kalau merujuk kasus Brebes, ada dua poin penting yang seharusnya diadopsi Pemkab Banggai:
Pengembalian TPP. ASN yang memanipulasi absensi pada dasarnya menerima uang negara tanpa dasar sah. Ini bukan lagi soal disiplin, tapi soal keuangan daerah.
Langkah Hukum. Ketika praktik ini masif dan terstruktur, apalagi jika menyentuh pejabat, maka penanganannya tak cukup dengan teguran. Harus masuk ranah hukum agar ada efek jera.
Kalau tidak, yang terjadi malah ironi. Sistem dibangun, lalu dikhianati oleh orang dalam—tanpa konsekuensi serius.
Ujian Nyata Birokrasi Banggai
Kasus ini sekarang bukan lagi soal siapa yang terblokir, tapi sejauh mana pemerintah berani membersihkan dirinya sendiri.
Brebes sudah memberi contoh: tegas, terukur, dan menyentuh akar masalah.
Banggai? Tinggal memilih—mau serius, atau cukup berhenti di surat edaran.
Analis Kebijakan, Nadjamuddin Mointang, menilai kasus ini bukan semata pelanggaran prosedural, melainkan krisis keteladanan dalam tubuh pemerintahan. Menurutbya, pemerintah daerah kini dihadapkan pada ujian kepemimpinan. Transparansi dalam mengungkap fakta, keberanian menindak tanpa pandang jabatan, serta keseriusan memperbaiki sistem menjadi kunci apakah kasus ini akan menjadi titik balik perbaikan atau justru preseden buruk ke depan.(*/Alin)












