Dana Transfer 477 Miliar ke Pemda Banggai Tersendat, Begini Tanggapan Analis 

BANGGAIPOST, LUWUK –  Tersendatnya dana transfer sebesar Rp477 miliar ke Pemerintah Kabupaten Banggai pada 2025 menuai tanggapan berbagai pihak. Persoalan ini tidak semata dipandang sebagai keterlambatan dari pemerintah pusat, tetapi lebih pada indikasi kuat adanya ketidaksinkronan dalam perencanaan dan administrasi keuangan daerah.

Analis kebijakan Nadjamuddin Mointang menilai, dalam tata kelola fiskal saat ini, dana transfer sangat bergantung pada kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran. Ketika salah satu tidak berjalan selaras, maka dampaknya bisa langsung terasa pada penyaluran dana.

‎“Ini bukan sekadar soal pusat belum menyalurkan. Ada kemungkinan besar persoalan ada pada sinkronisasi internal daerah, terutama antara dokumen perencanaan dan kesiapan administrasi,” ujarnya.

‎Menurutnya, potensi masalah bisa muncul dari target pendapatan transfer yang terlalu optimistis, ketidaktepatan waktu dalam memenuhi prasyarat teknis, hingga kualitas pelaporan yang belum memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya celah dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, di mana antara perencanaan dan implementasi belum sepenuhnya terintegrasi.

‎Langkah Pemerintah Kabupaten Banggai yang menyurati Menteri Keuangan dinilai sebagai respons awal yang wajar. Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan administratif saja tidak cukup jika tidak dibarengi evaluasi menyeluruh di internal.

‎“Kalau hanya berhenti di surat, hasilnya juga administratif. Yang perlu dibenahi itu sistem di dalam, terutama bagaimana perencanaan dan administrasi bisa benar-benar sinkron,” tegasnya.

‎Ia juga menyoroti bahwa selama ini masih ada kecenderungan belanja daerah berjalan rutin tanpa keterkaitan kuat dengan capaian kinerja. Hal ini memperbesar risiko ketidaksesuaian antara apa yang direncanakan dan yang dilaporkan.

Di sisi lain, peristiwa ini juga membuka ruang refleksi yang lebih luas. Apakah belanja daerah selama ini benar-benar menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat, atau masih terjebak pada rutinitas birokrasi yang hanya berorientasi pada output dan minim outcome.

‎“Kalau belanja tidak dikaitkan dengan hasil yang terukur, maka wajar jika sistemnya tidak terbaca solid oleh pusat. Ini yang harus dibenahi dari hulu,” lanjut Nadjamuddin.

‎Ia menegaskan, Banggai tidak boleh terus berada dalam posisi pasif sebagai “penunggu transfer”. Momentum ini harus dijadikan titik balik untuk melakukan pembenahan menyeluruh, terutama dalam peningkatan kualitas perencanaan anggaran dan disiplin pelaksanaan.

‎Selain itu, belanja daerah harus dipastikan berbasis kinerja dan berorientasi pada hasil nyata. Di saat yang sama, penguatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi keharusan, termasuk dengan memanfaatkan potensi digitalisasi yang didukung capaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Banggai sebenarnya punya peluang besar lewat digitalisasi. Tinggal bagaimana itu diintegrasikan dalam sistem pendapatan dan pengelolaan keuangan secara serius,” jelasnya.

‎Ia mengingatkan, tanpa pembenahan yang konkret, kasus serupa sangat berpotensi terulang di masa mendatang, bahkan dengan nilai yang lebih besar.

‎“Ini bukan sekadar soal uang yang tertunda. Ini soal kesiapan daerah keluar dari ketergantungan fiskal dan membangun tata kelola yang kredibel. Kalau tidak dimulai sekarang, kita hanya akan mengulang masalah yang sama,” pungkasnya.(*/Alin)