CSR Perusahaan di Luwuk Timur Disorot, Benarkah Berdampak pada Ekonomi Berkelanjutan?

BANGGAIPOST LUKTIM – Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Luwuk Timur menjadi sorotan masyarakat. Aktivis lokal, Fikri Palawa, mempertanyakan sejauh mana kontribusi nyata program tersebut terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan di wilayah itu.

Kepada Banggaipost, Fikri menilai keberadaan perusahaan belum memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui implementasi CSR.

“Sejauh ini CSR perusahaan di Luwuk Timur belum menunjukkan kontribusi nyata. Padahal CSR merupakan komitmen perusahaan untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan lingkungan,” ujarnya, Senin (27/4).

Ia menjelaskan, secara prinsip CSR mencakup tanggung jawab perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan tiga aspek utama, yakni people, planet, dan profit. Implementasinya seharusnya menyentuh berbagai sektor, mulai dari pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan, hingga peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Di Kecamatan Luwuk Timur, tercatat sedikitnya enam perusahaan yang beroperasi, di antaranya PT SASL, LIJ, LGM, serta usaha galangan kapal, batu pica, dan briket. Dari jumlah tersebut, satu perusahaan diketahui baru memulai aktivitasnya.

Dengan jumlah perusahaan yang cukup banyak dan sebagian telah lama beroperasi, masyarakat berharap adanya transparansi serta realisasi program CSR yang lebih terarah dan tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk lebih aktif melakukan pengawasan guna memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajiban sosialnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, salah satu pihak internal perusahaan menyebutkan bahwa pelaksanaan CSR masih menghadapi kendala teknis, terutama belum adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) yang jelas.

“Bantuan kepada masyarakat tetap disalurkan setiap tahun. Namun jika belum dikategorikan sebagai CSR karena belum adanya juklak, kami menganggapnya sebagai bentuk kepedulian perusahaan,” ungkapnya.
Pihak perusahaan juga berharap agar pemberitaan dilakukan secara berimbang dan tidak menyudutkan satu pihak saja.

“Kami berharap persoalan ini dilihat secara menyeluruh. Jika perlu, seluruh perusahaan yang ada juga ditelusuri agar adil,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Luwuk Timur, Adnan B. Lasantu, mengatakan bahwa implementasi CSR harus terkoordinasi dan terintegrasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
“Untuk informasi detail dapat dikoordinasikan dengan bagian hukum, dinas perizinan, dinas perdagangan, serta OPD teknis lainnya,” ujarnya singkat.(*/Alin)