— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

Tarif Pajak CV Berpotensi Melonjak, Pelaku Usaha Mulai Cemas

BANGGAIPOST.COM, JAKARTA – Ribuan pelaku usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) di Indonesia kini dilanda kegelisahan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026.

Regulasi tersebut secara resmi menutup akses fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi CV yang baru mendaftar. Kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan beban pajak secara signifikan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dalam Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa wajib pajak yang berhak memanfaatkan PPh Final atas peredaran bruto tertentu hanya meliputi:

“wajib pajak orang pribadi; wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan koperasi.”

Dengan ketentuan tersebut, badan usaha berbentuk CV, Firma, Perseroan Terbatas (PT) non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi berhak memperoleh fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen untuk pendaftaran baru.

Potensi Lonjakan Beban Pajak

Setelah masa transisi berakhir, CV akan dikenakan tarif PPh Badan normal sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Perubahan ini berpotensi menyebabkan kenaikan beban pajak hingga berkali-kali lipat.

Sebagai ilustrasi, sebuah CV dengan omzet Rp2,5 miliar per tahun dan laba bersih sekitar 12 persen atau Rp300 juta sebelumnya hanya membayar pajak sekitar Rp12,5 juta per tahun melalui skema PPh Final UMKM.

Namun setelah beralih ke sistem pajak normal, beban pajak berpotensi meningkat menjadi Rp40 juta hingga Rp80 juta per tahun, bahkan lebih, tergantung struktur biaya dan tingkat keuntungan usaha.

“Kami merasa dihukum. Selama ini kami juga UMKM, tetapi tiba-tiba aturannya berubah,” ujar seorang pemilik CV di Luwuk, Kabupaten Banggai, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pemerintah menyatakan perubahan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Dalam penjelasan resmi PP 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk “memberikan kemudahan dan kesederhanaan yang tepat sasaran kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu serta kepastian hukum pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan.”

Selain itu, pemerintah juga ingin mengurangi potensi penyalahgunaan fasilitas pajak melalui praktik pemecahan usaha menjadi beberapa badan hukum untuk memperoleh tarif yang lebih rendah.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi CV yang telah memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebelumnya.

Sesuai ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026, wajib pajak yang telah menggunakan skema lama masih diperbolehkan memanfaatkan tarif 0,5 persen hingga masa fasilitasnya berakhir sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Bagi sebagian besar CV, masa pemanfaatan fasilitas tersebut maksimal empat tahun sejak pertama kali menggunakan skema PPh Final UMKM.

Namun di lapangan, masih banyak pelaku usaha yang mengaku belum mengetahui secara pasti kapan masa fasilitas mereka akan berakhir.

Kegelisahan Pelaku Usaha

Selain kekhawatiran terkait kenaikan pajak, pelaku usaha juga dihadapkan pada sejumlah persoalan lain.

Salah satunya adalah opsi konversi badan usaha menjadi Perseroan Perorangan yang dinilai lebih sesuai dengan kebijakan baru. Namun proses tersebut memerlukan biaya legalitas, jasa notaris, administrasi, hingga potensi konsekuensi perpajakan atas pengalihan aset.

Di sisi lain, sebagian pelaku usaha juga khawatir perubahan bentuk badan usaha dapat memengaruhi hubungan dengan mitra bisnis, akses pembiayaan perbankan, maupun proyek-proyek yang sedang berjalan.

Sejumlah pengamat perpajakan menilai perubahan ini dapat menjadi momentum bagi pelaku UMKM untuk melakukan transformasi usaha.

Bagi pemilik tunggal CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, Perseroan Perorangan dinilai sebagai salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan karena masih dapat menikmati tarif PPh Final UMKM selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Para konsultan pajak menyarankan agar pelaku usaha segera:

  • Memeriksa sisa masa fasilitas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
  • Melakukan simulasi perhitungan pajak pasca-transisi;
  • Berkonsultasi dengan konsultan pajak dan notaris sebelum mengambil keputusan perubahan bentuk badan usaha.

Akhir Era Pajak Murah bagi CV

PP Nomor 20 Tahun 2026 menandai berakhirnya era tarif pajak final UMKM yang selama ini dinikmati oleh CV baru di Indonesia.

Meski menuai kritik dari kalangan pelaku usaha, pemerintah berpandangan bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus mengurangi praktik penyalahgunaan fasilitas.

Bagi pelaku usaha yang mampu beradaptasi, perubahan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme dan tata kelola usaha. Namun bagi sebagian CV skala kecil, kebijakan tersebut berpotensi menjadi tantangan baru yang perlu segera diantisipasi agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha..(sri/rdk)