BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Dokumen lengkap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di tiga kabupaten kawasan Banggai Bersaudara hingga kini belum dipublikasikan kepada masyarakat. Padahal, laporan tersebut memuat rincian temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Kondisi itu terjadi di tengah capaian positif Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan LHP dilakukan pada 26–27 Mei 2026 di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu. Ketiga daerah tersebut termasuk dalam 11 pemerintah daerah di Sulawesi Tengah yang memperoleh opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah.
Namun hingga Sabtu (30/5/2026), dokumen lengkap LHP beserta rincian temuan dan rekomendasi belum terlihat dipublikasikan melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut maupun kanal informasi BPK Perwakilan Sulawesi Tengah.
Padahal, selain memuat opini atas kewajaran laporan keuangan, LHP juga berisi berbagai catatan, koreksi, dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
