Budi menilai, pengalaman yang dialami Marsidin menunjukkan bahwa putusan yang telah lama berkekuatan hukum tetap baru dilaksanakan setelah melalui proses yang panjang. Kondisi seperti itu, kata dia, tidak seharusnya kembali terjadi terhadap perkara lain yang memiliki kekuatan hukum serupa.
“Kasus Marsidin menunjukkan bahwa putusan yang sudah lama inkrah baru dilaksanakan menjelang masa pengabdian berakhir. Kondisi seperti ini jangan sampai terulang karena dapat menimbulkan kesan bahwa putusan pengadilan tidak memiliki daya paksa yang kuat terhadap pejabat pemerintahan,” tegasnya.
Karena itu, Budi berharap Pemerintah Kabupaten Banggai menjadikan perkara Marsidin sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait pelaksanaan putusan pengadilan.
Menurutnya, setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib segera dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.
“Jadikan kasus Marsidin sebagai pelajaran. Jangan sampai enam kepala desa harus mengalami proses yang sama. Negara hukum akan dihormati ketika pemerintah juga menunjukkan keteladanan dalam mematuhi putusan pengadilan,” pungkasnya.
(Alin/RBP)
